Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kapolri Teken Aturan Polisi Bisa Jabat di 17 Kementerian dan Lembaga

F91A0270-B43E-49D3-831B-1A3B0E559BB1.jpeg
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, melantik empat kapolda dan Kepala Sekretariat Umum (Kasetum) Polri di Rupattama Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/10/2025). (Dok. Humas Polri)
Intinya sih...
  • Anggota Polri bisa jabat organisasi internasional atau kantor perwakilan negara asing di Indonesia.
  • Daftar 17 kementerian dan lembaga yang dapat diduduki anggota Polri.
  • Bertentangan dengan putusan MK, anggota Polri aktif tak bisa menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Aturan tersebut menyatakan anggota polisi aktif bisa menduduki jabatan pada 17 kementerian atau lembaga sipil. Peraturan ini bertentangan dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota polisi aktif menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. 

"Pelaksanaan Tugas Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Pelaksanaan Tugas Anggota Polri adalah penugasan anggota Polri pada jabatan di luar struktur organisasi Polri yang dengan melepaskan jabatan di lingkungan Polri," bunyi Pasal 1 Ayat (1) peraturan tersebut yang dilihat IDN Times, Jumat (12/12/2025).

1. Anggota Polri bisa jabat organisasi internasional atau kantor perwakilan negara asing di Indonesia

6BE62AA2-262A-4531-A95E-2D6E2ADF3028.jpeg
Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo menghadiri groundbreaking 27 unit Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sekaligus peresmian operasional 32 SPPG Polda Jateng (Dok. Humas Polri)

Pasal 2 mengatur bahwa anggota Polri dapat melaksanaan tugas di dalam maupun luar negeri.

Pasal 3 Ayat (1) disebutkan, pelaksanaan tugas anggota Polri pada jabatan di dalam negeri dapat dilaksanakan pada kementerian/lembaga/badan/komisi dan organisasi internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.

2. Daftar 17 kementerian dan lembaga yang dapat diduduki anggota Polri

1B9C9DCF-26A0-4F60-A490-58FAA6561A3B.jpeg
Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit di acara Kompolnas Award (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Daftar kementerian atau lembaga yang dapat diduduki oleh anggota Polri itu diatur dalam Pasal 3 Ayat (2), yakni Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan.

Kemudian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan.

Lalu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber Sandi Negara, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pasal 3 Ayat (2) Peraturan Polri 10/2025 menyebutkan, pelaksanaan tugas anggota Polri tersebut dilaksanakan pada jabatan manajerial dan jabatan nonmanajerial. Selanjutnya, pada Ayat (4) diatur bahwa posisi yang bisa diduduki merupakan jabatan yang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian berdasarkan permintaan dari kementerian atau lembaga bersangkutan.

3. Bertentangan dengan putusan MK

Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Peraturan ini ditetapkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 9 Desember 2025 lalu diundangkan oleh Kementerian Hukum pada 10 Desember 2025, tak lama setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan anggota Polri aktif tak bisa menduduki jabatan sipil.

Berdasarkan putusan perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menggugat Pasal dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2 Tahun 2002 tentang Polri, MK melarang anggota Polri menjabat jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun. MK mengatur kedudukan anggota Polri di jabatan non-kepolisian tidak bisa didapat hanya dengan izin Kapolri semata.

Menurut Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, secara substansial Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 menekankan bahwa anggota Polri hanya boleh menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun. Ridwan menjelaskan, jika Pasal 28 ayat (3) dipahami secara cermat, frasa ‘mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian’ merupakan syarat wajib bagi anggota Polri untuk menjabat di luar kepolisian.

“Tidak ada keraguan, rumusan demikian adalah rumusan norma yang expressis verbis (jelas) yang tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain,” jelas Ridwan dikutip dari Antara, Kamis (13/11/2025).

Ia menambahkan, merujuk UU Nomor 12 Tahun 2011, bagian penjelasan seharusnya tidak memuat rumusan yang mengandung norma.

MK juga menilai, dari konstruksi Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002, frasa ‘yang dimaksud dengan jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian’ hanya berfungsi menjelaskan norma dalam batang tubuh.

“Sehingga tidak mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan dari norma dalam Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002,” katanya. 

Meski begitu, MK menilai frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3) UU Polri sehingga menimbulkan ketidakjelasan terhadap makna norma pasal tersebut.

“Perumusan yang demikian berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian,” ucap Ridwan.

IDN Times telah meminta penjelasan Polri terkait aturan ini kepada Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho dan Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko namun hingga artikel ini tayang belum ada jawaban.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us

Latest in News

See More

Siswa SDN Kalibaru Ditabrak Mobil MBG, Kemendikdasmen Turun Tangan

12 Des 2025, 11:03 WIBNews