Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD menilai aksi pembubaran diskusi dan bedah buku 'Reset Indonesia' di Madiun, Jawa Timur pada Sabtu (20/12/2025) tidak dapat dibenarkan secara hukum dan telah melanggar aturan kebebasan berekspresi di dalam undang-undang. Kegiatan diskusi buku merupakan acara yang sah dan tidak seharusnya diperlakukan sebagai ancaman keamanan.
"Dari sudut aturan (pembubaran diskusi buku), itu melanggar. Aparat keamanannya dan polisinya, melanggar. Tidak boleh seperti itu," ujar Mahfud seperti dikutip dari akun YouTube Mahfud MD Official pada Rabu (24/12/2025).
Ia pun menilai ada penerapan kebijakan dari aparat keamanan secara tidak konsisten. Sebab, diskusi buku 'Reset Indonesia' tetap dapat digelar di 45 titik. Pembubaran baru terjadi di Kota Madiun.
"Sebelumnya, diskusi itu di mana-mana tidak dilarang. Itu (diskusi buku) dilindungi oleh pasal 28 ayat c bahwa setiap orang berhak mengembangkan diri agar menjadi maju dengan memanfaatkan budaya, seni, ilmu pengetahuan dan teknologi. Di undang-undang juga tertulis setiap orang berhak menyampaikan pendapat dengan lisan atau tulisan," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Aparat keamanan harus memiliki alasan yang jelas di balik pembubaran diskusi. Apakah isi buku itu dianggap membahayakan keamanan sehingga diskusinya dibubarkan.
"Kenapa harus dilarang di sana tetapi tidak dilarang di kota ini. Ini menimbulkan inkonsistensi. Siapa sih yang memegang komando ini?" tanyanya.
