Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Mahfud MD: Aturan Kapolri soal Penempatan Polisi Aktif Tak Sesuai UU

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD. (Tangkapan layar YouTube Mahfud MD Official)
Intinya sih...
  • Anggota kepolisian sipil tak bisa sembarangan masuk ke lembaga sipil
  • Perkap dikeluarkan untuk cegah rangkap jabatan, tapi dikritik luas oleh publik
  • Daftar 17 kementerian atau lembaga yang bisa diisi oleh polisi aktif menurut Peraturan Kapolri
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Guru besar hukum tata negara dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mahfud MD, menilai Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2025 mengenai penempatan polisi aktif di kementerian atau lembaga sipil menyalahi undang-undang. Sesuai dengan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 mengenai kepolisian, anggota kepolisian yang mau bekerja di instansi sipil lainnya harus berhenti dari institusi Bhayangkara atau mereka harus minta pensiun.

"Tidak ada lagi mekanisme alasan penugasan dari Kapolri," ujar Mahfud di dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/12/2025).

Undang-Undang mengenai Kepolisian itu diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Peraturan Kapolri itu juga bertentangan dengan Pasal 19 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 mengenai ASN.

"Di dalam UU ASN diatur bahwa anggota TNI dan Polri bisa masuk ke jabatan sipil tertentu sesuai dengan yang diatur di dalam UU TNI dan UU Polri. Di dalam UU TNI, sudah diatur dengan jelas 14 jabatan sipil yang bisa ditempati oleh anggota militer.

"Sedangkan di UU Polri sama sekali tidak menyebut adanya jabatan sipil yang bisa ditempati oleh anggota Polri kecuali mengundurkan diri atau minta pensiun dari Polri. Jadi, Perkap itu tidak ada dasar hukum dan konstitusionalnya," tutur mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan itu.

1. Meski anggota kepolisian sipil tapi tak bisa sembarangan masuk ke lembaga sipil

Ilustrasi polisi pelaku pelecehan seksual terhadap korban pemerkosaan di kantor polisi.
Ilustrasi polisi pelaku pelecehan seksual terhadap korban pemerkosaan di kantor polisi. (IDN Times/Putra F. D. Bali Mula)

Lebih lanjut, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga menyebut, keliru bila berpandangan lantaran menjadi anggota kepolisian maka bisa masuk ke institusi sipil manapun. Semua orang, kata Mahfud, harus bertugas sesuai bidang dan profesinya.

"Misalnya meski sesama dari institusi sipil, dokter tidak bisa menjadi jaksa, dosen tidak boleh menjadi jaksa. Sebaliknya jaksa tak bisa menjadi dokter," kata Mahfud.

Peraturan Kapolri itu dikritik luas oleh publik. Apalagi aturan itu dikeluarkan sepihak di tengah upaya pemerintahan Prabowo yang menyebut sedang melakukan reformasi terhadap institusi kepolisian.

2. Polri berdalih Perkap dikeluarkan untuk cegah rangkap jabatan

Kepala Biro Penerangan Masyarakat di Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen (Pol) Trunoyudo Wisnu Andiko. (IDN Times/Amir Faisol)
Kepala Biro Penerangan Masyarakat di Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen (Pol) Trunoyudo Wisnu Andiko. (IDN Times/Amir Faisol)

Sementara, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, aturan dari Kapolri itu bisa mencegah terjadinya praktik rangkap jabatan yang menjadi sorotan luas oleh publik. Maka, kata dia, akan ada mutasi yang diatur sesuai dengan kebijakan pimpinan Polri.

"Untuk menghindari adanya rangkap jabatan, Kapolri memutasikan anggota Polri yang mengisi jabatan di instansi pusat tertentu, dimutasi dari jabatan sebelumnya, yang selanjutnya dimutasi pada jabatan baru menjadi Pati atau Pamen Polri dalam rangka penugasan pada kementerian/lembaga," ujar Trunoyudo pada Jumat kemarin.

Lebih lanjut, ia menegaskan, pengalihan posisi anggota Polri dari jabatan managerial atau pun non-managerial pada organisasi dan tata kerja Polri ke instansi pusat tertentu sesuai dengan regulasi yang berlaku. Seperti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

3. Daftar 17 kementerian atau lembaga yang bisa diisi oleh polisi aktif

Ilustrasi polisi pelaku pelecehan seksual disanksi dan pidana
Ilustrasi polisi pelaku pelecehan seksual disanksi dan pidana. (IDN Times/Putra F. D. Bali Mula)

Berdasarkan Peraturan Kapolri, berikut daftar lembaga atau kementerian yang dapat diisi oleh polisi aktif:

  1. Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan
  2. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
  3. Kementerian Hukum
  4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
  5. Kementerian Kehutanan
  6. Kementerian Kelautan dan Perikanan
  7. Kementerian Perhubungan
  8. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
  9. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
  10. Lembaga Ketahanan Nasional
  11. Otoritas Jasa Keuangan
  12. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
  13. Badan Narkotika Nasional
  14. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
  15. Badan Intelijen Negara
  16. Badan Siber Sandi Negara
  17. Komisi Pemberantasan Korupsi
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us

Latest in News

See More

Hadiri Rapimnas Abpednas, Mendagri Ungkap Peran Strategis BPD

13 Des 2025, 13:03 WIBNews