Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mahfud MD: Pilkada Langsung dan Tidak Langsung Demokratis
3 pakar hukum tata negara diundang ke Komisi II DPR RI bahas RUU Pemilu. (IDN Times/Amir Faisol).

  • Mahfud MD menegaskan Pilkada langsung maupun lewat DPRD sama-sama demokratis dan sah menurut putusan MK, sehingga mekanismenya bisa dibahas ulang oleh DPR RI.
  • Menurut Mahfud, Pilpres wajib digelar langsung, sedangkan Pilkada bersifat fleksibel karena termasuk dalam kategori open legal policy yang dapat diatur sesuai kesepakatan politik dan aspirasi rakyat.
  • DPR RI tengah mengkaji RUU Pemilu yang mencakup ambang batas parlemen serta pemisahan pemilu nasional dan daerah, dengan mempertimbangkan berbagai putusan MK dan partisipasi publik.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Pak Mahfud bilang kalau pilih kepala daerah boleh langsung sama rakyat atau lewat DPRD, dua-duanya boleh. Katanya itu sudah pernah diputus sama Mahkamah Konstitusi dulu. Sekarang orang-orang di DPR lagi bahas aturan baru soal pemilu dan pilkada. Mereka mau lihat mana cara yang paling baik buat semua orang.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD, menegaskan Pilkada langsung dan tidak langsung sama-sama demokratis. Mekanisme pilkada merupakan open legal policy, sehingga bisa dibahas kembali oleh DPR RI.

Hal itu disampaikan Mahfud MD saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II DPR RI membahas RUU Pemilu, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (10/3/2026).

"Pilkada langsung atau tidak langsung, seperti kata Pak Jimly tadi, dibahas lagi aja tidak apa-apa. Karena pada dasarnya, kalau berdasar putusan MK, vonis yang dibuat oleh Pak Jimly tahun 2004 nomor 72 dan nomor 73 itu jelas mengatakan: Pilkada itu bisa langsung, bisa tidak langsung," ujar Mahfud MD.

1. Pilkada dan pilpres mekanismenya berbeda

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD. (Tangkapan layar YouTube Mahfud MD Official)

Mahfud mengatakan, Pilkada dan Pilpres merupakan dua proses pemilihan yang berbeda. Menurutnya, Pilpres harus digelar langsung, sementara Pilkada fleksibel.

"Pada waktu itu kan acuannya Presiden, Pilpres kok langsung kenapa Pilkada tidak? Nah, di vonisnya Pak Jimly itu disebut, kalau Pilpres itu kan memang sudah disebut harus langsung," kata mantan Ketua MK.

"Kalau Pilkada kan demokratis. Jadi boleh mau langsung, boleh lewat DPRD," sambungnya.

2. DPR boleh mengubah ketentuan pilkada baik langsung atau tidak langsung

Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD ketika memberikan materi di hadapan kepala daerah PDIP di sekolah partai. (Dokumentasi PDIP)

Putusan MK memberi keleluasaan bagi DPR untuk menentukan mekanisme Pilkada.

"Itu yang disebut open legal policy. Bapak-bapak bisa melakukan apapun, bersepakat dengan rakyat tentu saja. Bersepakat dengan rakyat melalui wakil-wakilnya di lembaga legislatif di DPR," kata Mahfud MD.

"Nah, rakyat itu nanti akan memberikan masukan-masukan mana yang bagus, mana yang dikehendaki rakyat. Rakyat pun kan juga tahu bahwa itu adalah open legal policy, pasti ada perbedaan pendapat," tambahnya.

3. Ambang batas dan pemisahan pemilu jadi materi RUU Pemilu

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, berbagai putusan MK terkait kepemiluan akan dibahas dalam RUU Pemilu. Ia mengatakan, ambang batas parlemen dan pemisahan pemilu nasional dan daerah, akan menjadi bagian dari kajian dalam pembahasan RUU Pemilu.

Ada sejumlah perintah MK (judicial order) yang hingga kini belum ditindaklanjuti oleh parlemen. Putusan MK tersebut di antaranya, putusan MK 116/2023 tentang ambang batas parlemen, putusan MK 135/2024 tentang pemisahan pemilu nasional dan lokal, putusa MK 120/2022 tentang pengaturan keserentakan akhir masa jabatan seleksi penyelenggara pemilu, putusan MK 62/2024 tentang ambang batas presiden.

Menurut Dasco, persoalan muncul karena terdapat sejumlah putusan MK yang saling beririsan, tetapi tidak secara tegas membatalkan putusan sebelumnya. Karena itu, DPR perlu mencermati secara menyeluruh agar tidak keliru dalam merumuskan norma di dalam undang-undang.

"Karena semua keputusan MK ini kan final dan mengikat. Nah, sehingga kemudian keputusan yang sudah dikeluarkan tapi tidak membatalkan keputusan yang lama misalnya, itu juga kita harus kaji bagaimana, karena semua keputusan MK. Tapi kita akan ambil yang kira-kira terbaik," kata Dasco di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Dasco mengakui, proses kajian ini memerlukan waktu yang cukup lama. Selain kompleksitas putusan MK, DPR juga ingin memastikan adanya partisipasi publik yang luas dalam pembahasan RUU Pemilu.

“Nah, sehingga ya agak maklum kalau ya kita agak lama ini, karena selain kita mengkajinya agak lama, kita minta juga partisipasi publiknya harus agak banyak,” ujar Dasco.

Editorial Team