Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mewanti-wanti Kejaksaan Agung agar tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2023, Mohammad Riza Chalid, tidak kembali lolos.
Nama Riza sudah lama disebut-sebut sebagai bagian dari mafia minyak dan gas sejak kepemimpinan beberapa presiden. Namun, baru kali ini ia dijadikan tersangka rasuah.
Apalagi berembus kabar Riza tidak berada di Indonesia ketika namanya diumumkan Kejagung sebagai tersangka. Ia disebut berada di Singapura.
"Menurut saya, kali ini (Riza Chalid) tidak boleh lolos. Sudah berapa presiden ini, orang ini lolos terus?" tanya Mahfud seperti dikutip dari akun YouTubenya pada Rabu (16/7/2025).
Ia pun mengatakan seandainya betul Riza berada di Negeri Singa, maka masih ada jalan untuk memboyongnya kembali ke tanah air. Sebab, antara Indonesia dan Singapura sudah meneken perjanjian ekstradisi pada 2022 lalu di Bintan.
"Berarti setiap negara yang memiliki buronan bisa minta ke negara di mana orang lari, supaya dipulangkan ke negaranya dan diadili. Dalam konteks ini, bila betul Riza Chalid ada di Singapura, maka Kejagung tinggal minta kepada Menteri Hukum supaya mengirim surat," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu memberi penjelasan.