Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD. (Tangkapan layar YouTube)
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD. (Tangkapan layar YouTube)

Intinya sih...

  • Perjanjian ekstradisi sebut Singapura harus serahkan tersangka kasus kejahatan besar

  • Kejagung akan panggil Riza Chalid pekan depan sebagai tersangka

  • Singapura bantah Riza Chalid ada di negaranya

Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mewanti-wanti Kejaksaan Agung agar tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2023, Mohammad Riza Chalid, tidak kembali lolos.

Nama Riza sudah lama disebut-sebut sebagai bagian dari mafia minyak dan gas sejak kepemimpinan beberapa presiden. Namun, baru kali ini ia dijadikan tersangka rasuah.

Apalagi berembus kabar Riza tidak berada di Indonesia ketika namanya diumumkan Kejagung sebagai tersangka. Ia disebut berada di Singapura.

"Menurut saya, kali ini (Riza Chalid) tidak boleh lolos. Sudah berapa presiden ini, orang ini lolos terus?" tanya Mahfud seperti dikutip dari akun YouTubenya pada Rabu (16/7/2025).

Ia pun mengatakan seandainya betul Riza berada di Negeri Singa, maka masih ada jalan untuk memboyongnya kembali ke tanah air. Sebab, antara Indonesia dan Singapura sudah meneken perjanjian ekstradisi pada 2022 lalu di Bintan.

"Berarti setiap negara yang memiliki buronan bisa minta ke negara di mana orang lari, supaya dipulangkan ke negaranya dan diadili. Dalam konteks ini, bila betul Riza Chalid ada di Singapura, maka Kejagung tinggal minta kepada Menteri Hukum supaya mengirim surat," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu memberi penjelasan.

1. Perjanjian ekstradisi sebut Singapura harus serahkan tersangka kasus kejahatan besar

Potret Jewel Changi Air port, Singapura (IDN Times/Fasrinisyah Suryaningtyas)

Lebih lanjut, Mahfud mengaku sempat mendengar informasi Riza mengantongi dua kewarganegaraan yakni Indonesia dan Singapura, meskipun hal tersebut tak dibolehkan. Sebab, baik Indonesia atau Singapura hanya mengadopsi aturan satu kewarganegaraan.

Tetapi, mantan calon wakil presiden itu soal status kewarganegaraan tidak jadi penghalang. Sebab, ada klausul khusus yang diteken Indonesia-Singapura di dalam perjanjian ekstradisi.

"Pemerintah Singapura tidak akan menolak permintaan Indonesia untuk ekstradisi jika yang bersangkutan melakukan kejahatan besar. Kejahatan pertama, pencucian uang, kedua korupsi, ketiga narkoba, keempat perdagangan orang. Seandainya pelakunya warga negara Singapura tetapi berbuat kejahatan di negara lain dan negara tersebut minta ekstradisi, berdasarkan perjanjian ekstradisi, itu dapat dilakukan," tutur Mahfud.

Ia pun menilai langkah yang dilakukan Kejagung sudah tepat. Kejagung mengasumsikan posisi Riza Chalid masih ada di Indonesia. Sehingga, Riza diminta menyerahkan diri dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Itu sebabnya Kejagung sudah melayangkan permintaan cegah agar tak kabur ke luar negeri.

"Bila ternyata sudah ada di luar (Indonesia), baru dipikirkan ekstradisi," katanya.

2. Kejagung akan panggil Riza Chalid pekan depan sebagai tersangka

(Ilustrasi demonstrasi Riza Chalid) ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Sementara, Kejaksaan Agung bakal memanggil Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) Mohammad Riza Chalid untuk diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2023.

“Yang bersangkutan segera dipanggil nanti oleh penyidik sebagai tersangka," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, di depan Gedung Penkum Kejagung, Jakarta, Rabu (16/7/2025).

Anang mengatakan, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Riza di pekan depan. Tapi, jadwal pastinya belum dibocorkan.

"Itu dijadwalkan sekitar minggu depan," bebernya.

3. Singapura bantah Riza Chalid ada di negaranya

PM Singapura Lawrence Wong (Foto: ANTARA)

Sementara, Pemerintah Singapura, di bawah Perdana Menteri Lawrence Wong, buka suara usai Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyebut saudagar minyak yang jadi tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah, Mohammad Riza Chalid (MRC), ada di negara kota tersebut. Di dalam rilis resmi pada Rabu kemarin, Kementerian Luar Negeri Singapura menyebut Riza Chalid tidak ada di Negeri Singa itu.

"Catatan imigrasi kami menunjukkan Muhammad Riza Chalid tidak berada di Singapura dan sudah lama tidak memasuki Singapura," tulis isi rilis Kemlu Singapura.

"Jika diminta secara resmi, Singapura akan memberikan bantuan yang diperlukan kepada Indonesia, sesuai dengan hukum dan kewajiban internasional kami," lanjutnya.

Editorial Team