Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Mahfud MD: Temuan PPATK Wajib Diperiksa, Khawatir Bagian TPPU

Menko Polhukam Mahfud MD meminta temuan PPATK harus diperiksa karena khawatir jadi bagian TPPU. (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebut, aparat penegak hukum (APH) wajib memeriksa temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dana triliunan rupiah yang mengalir ke partai politik.

Mahfud mengatakan, temuan itu harus diperiksa oleh Kejaksaan RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ataupun Polri bila ada laporan masuk ke salah satu instansi tersebut. Sebab, kata dia, PPATK dibentuk oleh Undang-Undang transaksi yang mencurigakan.

Hal tersebut disampaikan Mahfud MD usai melakukan pertemuan bersama Persatuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (19/12/2023).

"Itu kewajiban bagi aparat penegak hukum untuk menyelidiki lebih lanjut, itu aja," kata dia.

1. Temuan PPATK harus diperiksa karena takutnya pencucian uang

Menko Polhukam sekaligus Cawapres Nomor Urut 3 Mahfud MD saat melakukan pertemuan dengan Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) di Jakarta Pusat. (IDN Times/Amir Faisol)

Menurut Mahfud, temuan itu perlu ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum karena takutnya merupakan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebab, kalau temuan tersebut terbukti bagian dari TPPU, maka bisa menjadi masalah besar.

Sebagai Ketua Satgas Nasional TPPU, Mahfud memastikan bahwa PPATK merupakan lembaga kredibel. PPATK dapat memantau transaksi keuangan dari waktu ke waktu.

"PPATK itu kredibel, kalau punya tuh punya datanya darimana tanggal berapa, jam berapa, jam berapa, menit berikutnya bergeser kemana, itu lengkap di PPATK karena saya Ketua Satgas Nasional untuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), saya tahu," tutur dia.

Kredibilitas PPATK saat ini, kata dia, juga diperkuat dengan bergabungnya Indonesia di Financial Action Task Force (FATF) pada 27 Oktober 2023 lalu setelah absen sejak 18 tahun yang lalu.

"Lalu PPATK muncul lagi kan kekuatannya dan sekarang kita terhitung 27 Oktober yang lalu sudah ditetapkan secara resmi di dunia internasional, termasuk rezim anti pencucian uang. namanya FATF itu berpusat di Paris dan dunia dunia yang anti korupsi diakui disitu, kita sudah 18 tahun nggak diakui, tahun ini diakui dan diumumkan secara resmi," kata dia.

2. PPATK lapor ke KPU ada rekening bendahara parpol mencurigakan

Anggota KPU RI, Idham Holik (tengah) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sebelumnya, PPATK menjelaskan, ada rekening bendahara parpol pada periode April sampai Oktober 2023, melakukan transaksi keuangan baik masuk maupun keluar, dalam jumlah ratusan miliar rupiah. 

PPATK menjelaskan, transaksi keuangan tersebut berpotensi akan digunakan untuk penggalangan suara yang akan merusak demokrasi Indonesia.

"Surat dari Kepala PPATK berperihal: Kesiapan dalam Menjaga Pemilihan Umum/ Pemilihan Kepala Daerah yang Mendukung Integrasi Bangsa tertanggal 8 Desember 2023 dan baru diterima oleh KPU tertanggal 12 Desember 2023 dalam bentuk hardcopy," kata Komisioner KPU Idham Kholik.

3. Transaksi janggal di masa kampanye melonjak hingga 100 Persen

Penandatanganan Nota Kesepahaman antara KPU dengan Kemenag, Kemenpora, PPATK dan OJK dalam mendukung penyelenggaraan Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (15/9/2023). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, pihaknya menemukan lonjakan transaksi janggal selama masa kampanye Pemilu 2024. Ivan mengungkapkan, pihaknya menemukan adanya transaksi janggal selama kampanye itu, salah satunya berdasarkan hasil penelusuran daftar calon tetap (DCT).

"Sudah, bukan indikasi kasus ya. Kami menemukan memang peningkatan yang masif dari transaksi mencurigakan, misalnya terkait dengan pihak-pihak berkontestasi yang kami dapatkan namanya," kata dia saat ditemui di kawasan Jakarta Barat, Kamis (14/12/2023).

"Tadi, seperti misalnya terkait dengan pemilu ini kami dapat DCT kan. Nah dari DCT, kami ikuti, melihat memang transaksi terkait dengan pemilu ini masif sekali laporannya kepada PPATK," lanjut dia.

Selain itu, kata Ivan, meningkatnya transaksi mencurigakan dalam bentuk tunai di masa kampanye meningkat hingga lebih dari 100 persen. Dia memastikan akan mendalami hal tersebut.

Adapun angka transaksi janggal itu ditaksir mencapai angka triliunan rupiah. Ivan menjelaskan, transaksi janggal itu juga diduga melibatkan ribuan nama dan parpol peserta Pemilu 2024.

"Kenaikan lebih dari 100 persen di transaksi keuangan tunai, mencurigakan segala macam. Kami masih menunggu. Ini kan kita bicara triliunan, angka yang sangat besar, ribuan nama, semua parpol dilihat. Memang, keinginan dari Komisi III, PPATK memotret semua dan ini kami lakukan sesuai dengan kewenangan," ujar Ivan.

Lebih lanjut, Ivan juga menyebut KPU dan Bawaslu sudah memegang data transaksi mencurigakan tersebut.

"Kita sudah kirim surat ke KPU, Bawaslu. Kita sudah sampaikan beberapa transaksi terkait dengan angka-angka yang jumlahnya besarnya," ucap dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah
Amir Faisol
Sunariyah
EditorSunariyah
Follow Us