Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, mengatakan langkah yang diambil kepolisian dengan memindahkan Irjen (Pol) Ferdy Sambo ke tempat khusus di Mako Brimob, sudah tepat. Mantan Kadiv Propam itu bakal berada di sana selama 30 hari lantaran diduga melakukan pelanggaran kode etik.
Hingga saat ini ia belum menyandang status tersangka meski mulai terungkap pengakuan baru dari Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E kepada kepolisian. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Bharada E menulis ia menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J lantaran diinstruksikan atasannya.
Menurut Mahfud, meski polisi masih fokus menangani dugaan pelanggaran kode etik Ferdy Sambo, bukan berarti mereka tak menyelidiki dugaan tindak pidana jenderal bintang dua itu dalam kasus tewasnya Brigadir J.
"Menurut hukum, pelanggaran etik dan pidana itu sama-sama bisa jalan. Tidak harus saling menunggu dan tak bisa saling meniadakan. Artinya, kalau seseorang dijatuhi sanksi etik bukan berarti dugaan pidananya dikesampingkan," kata Mahfud seperti dikutip dari akun media sosialnya, Senin (8/8/2022).
Pelanggaran kode etik, tutur Mahfud, bisa diproses sejajar dengan pelanggaran pidana. Ia memberikan contoh dalam kasus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, yang kena operasi senyap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2013. Menurut Mahfud, ketika itu, meski vonis belum ada, MK sudah memproses pelanggaran kode etiknya lebih dulu.
"Dia diberhentikan dulu dari jabatannya sebagai hakim MK melalui sanksi etik. Dengan begitu, bisa mempermudah pemeriksaan pidana karena ia tidak bisa cawe-cawe di MK," ujarnya.
Apakah ia optimistis tim khusus bentukan Kapolri bisa mengungkap dalang sesungguhnya di balik kematian Brigadir J?