Sabang, IDN Times - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan, pihak luar atau asing tidak boleh memiliki tanah atau pulau di Indonesia, yang boleh hanya warga negara Indonesia (WNI). Hal ini ditegaskan Mahfud di tugu titik O Kilometer Indonesia, di Kota Sabang, Aceh, Rabu 21/12/2022).
"Semua tanah di bumi Indonesia hanya boleh dimiliki oleh warga negara Indonesia. Berdasarkan UU Dasar, bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, yaitu diatur tentang hak penggunaannya. Asing atau pihak lain di luar WNI tak boleh memiliki tanah atau pulau di Indonesia," tegas Mahfud yang juga merupakan Ketua Penagrah Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP).