Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi OTT KPK. (IDN Times)
Ilustrasi OTT KPK. (IDN Times)

Intinya sih...

  • Mahkamah Agung membenarkan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan terjaring OTT KPK di Depok.

  • OTT ini merupakan yang keenam sepanjang 2026 atau OTT ketiga dalam dua hari terakhir.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) membenarkan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Bambang Setyawan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Depok pada Kamis (5/2/2026).

"Informasinya betul," kata Jubir MA, Yanto, saat dikonfirmasi, Jumat (6/2/2026).

Namun demikian, Yanto enggan membeberkan kasus yang menjerat Bambang Setyawan. Dia hanya memastikan kasus ini akan dirilis pada pekan depan.

“Senin kita sampaikan, karena semua pimpinan sedang di Jogja,” ujar dia.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengatakan, dalam OTT ini pihaknya menyita uang ratusan juta rupiah.

Ini adalah OTT keenam KPK sepanjang 2026 atau OTT ketiga dalam dua hari terakhir.

OTT pertama KPK pada 2026 menjerat Pejabat Pajak di KPP Madya Jakarta Utara, OTT kedua Wali Kota Madiun Maidi, dan OTT ketiga adalah Bupati Pati Sudewo.

Selanjutnya, OTT keempat menjerat Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono, sedangkan OTT kelima terkait direktorat Bea Cukai.

Editorial Team