- Uang tunai dalam bentuk Rupiah senilai Rp1,89 miliar
- Uang tunai dalam bentuk Dollar Amerika Serikat senilai 182.900 Dollar AS
- Uang tunai dalam bentuk Dollar Singapura senilai 1,48 juta Dollar Amerika Serikat
- Uang tunai dalam bentuk Yen sejumlah 550.000 Yen
- Logam mulia seberat 2,5 Kg atau setara Rp7,4 miliar
- Logam mulia seberat 2,8 Kg atau setara Rp8,3 miliar
- 1 jam tangan mewah senilai Rp138 juta
Kasus Bea Cukai, Pemilik Blueray John Field Kabur Saat OTT KPK

- KPK menetapkan 6 tersangka dalam operasi tangkap tangan di Direktorat Bea dan Cukai, tetapi hanya menahan 5 tersangka karena pemilik PT Blueray, John Field, kabur.
- Barang bukti senilai total Rp40,5 miliar ditemukan di rumah Rizal, Orlando, PT Blueray, serta sejumlah lokasi lainnya.
- Tersangka penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2021 dan 605 ayat 2 dan pasal 606 ayat 2 juncto pasal 20 dan Pasal 21 UU nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sedangkan tersang
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) di Direktorat Bea dan Cukai. Namun, KPK baru menahan lima tersangka.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, KPK baru menahan lima tersangka karena seorang lagi kabur saat OTT. Sosok yang dimaksud adalah John Field selaku Pemilik PT Blueray.
"Pada saat teman-teman dilakukan tangkap tangan itu saudara JF melarikan diri. Sekaligus pada kesempatan kali ini kami mengimbau kepada saudara JF atau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaannya untuk segera menyerahkan diri," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (Kamis (5/2/2026).
Kelima tersangka yang telah ditangkap dan ditahan adalah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intel P2 DJBC Orlando Hamonongan selaku Kasi Intel DJBC.
Lalu, Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray dan Dedy Kurniawan selaku Manager Operasional PT Blueray.
KPK menemukan barang bukti senilai total Rp40,5 miliar dalam tangkap tangan itu. Barang bukti ini ditemukan di rumah Rizal, Orlando, PT Blueray, serta sejumlah lokasi lainnya.
Berikut rincian barang bukti yang ditemukan:
Atas perbuatannya, terhadap RZL, SIS dan ORL selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2021 dan 605 ayat 2 dan pasal 606 ayat 2 juncto pasal 20 dan Pasal 21 UU nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
JF, AND, dan DK selaku pemberi, disangkakan melanggar pasal 605 ayat 1 a dan b dan 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, terhadap RZL, SIS, dan ORL juga disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 20 jo Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

















