Jakarta, IDN Times - Terdakwa advokat Lucas akhirnya masuk ke dalam jajaran individu yang mendapat potongan hukuman dari Mahkamah Agung. Hakim agung memotong vonis Lucas dari semula lima tahun menjadi tiga tahun. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah pada Selasa (17/12).
Amar putusan majelis hakim yang dikeluarkan pada (16/12) berisi menolak kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum KPK. Majelis hakim juga menolak kasasi Lucas namun dengan perbaikan.
"(Ada) pertimbangan untuk Lucas, perkaranya nomor berapa saya belum tahu. Perkara MA ada 20 ribu tahun ini. Tidak mudah untuk mengingat satu per satu," kata Abdullah seperti dikutip kantor berita Antara pada hari ini.
Perkara kasasi Lucas disidang oleh tiga hakim agung yakni Surya Jaya, Krisna Harahap dan Mohamad Askin. Abdullah meminta putusan dari MA tidak dikait-kaitkan dengan dugaan apapun yang tidak terkonfirmasi.
Lalu, apa komentar KPK ketika mengetahui tahanan mereka lagi-lagi diberi korting hukuman oleh MA?