Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan DPRD Jember terkait pemakzulan Bupati Faida pada Selasa (8/12/2020). Sehingga, berdasarkan keputusan tersebut, Faida akhirnya tidak jadi lengser dari jabatannya sebagai orang nomor satu di Jember.
"Tolak permohonan hak uji pendapat," demikian bunyi amar putusan MA yang dikutip dari situs resmi MA, Selasa (8/12/2020).