Jakarta, IDN Times - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie memastikan pihaknya akan merehabilitasi hakim konstitusi jika tak terbukti melanggar kode etik. MKMK akan memulihkan kembali nama baik hakim konstitusi tersebut.
"Tapi misalnya kalau tidak terbukti (melanggar), maka (hakim konstitusi) akan direhabilitasi. Jadi kan sembilan (hakim konstitusi) kena, dilaporkan semua, nih. Ya mungkin ada diantara sembilan (hakim) itu ada yang direhabilitasi, 'ini orang baik'. Nah, kita akan sebut itu," ucap Jimly saat ditemui usai menggelar sidang pemeriksaan terhadap hakim konstitusi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2023) malam.