Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie memastikan pihaknya akan merehabilitasi hakim konstitusi jika tak terbukti melanggar kode etik. MKMK akan memulihkan kembali nama baik hakim konstitusi tersebut.

"Tapi misalnya kalau tidak terbukti (melanggar), maka (hakim konstitusi) akan direhabilitasi. Jadi kan sembilan (hakim konstitusi) kena, dilaporkan semua, nih. Ya mungkin ada diantara sembilan (hakim) itu ada yang direhabilitasi, 'ini orang baik'. Nah, kita akan sebut itu," ucap Jimly saat ditemui usai menggelar sidang pemeriksaan terhadap hakim konstitusi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2023) malam.

1. Diatur dalam PMK Nomor 1 Tahun 2023

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman resmi melantik tiga anggota Majelis Kehormatan MK (MKMK) pada Selasa (24/10/2023). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Adapun rehabilitasi pemulihan nama baik hakim konstitusi itu diatur dalam Pasal 45 Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Adapun bunyi pasal tersebut:

Dalam hal Hakim Terlapor atau Hakim Terduga tidak terbukti melakukan pelanggaran, Majelis Kehormatan menyatakan:
a. Hakim Terlapor atau Hakim Terduga tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi;
b. Memulihkan nama baik Hakim Terlapor atau Hakim Terduga

2. Ada tiga jenis sanksi

Editorial Team

Tonton lebih seru di