Jakarta, IDN Times - Majelis Masyayikh menggelar rapat pleno pada 29-31 Oktober 2024 di Jakarta. Pertemuan ini dihadiri anggota Majelis Masyayikh bersama perwakilan dari Kementerian Agama, Kasubdit Pendidikan Pesantren, Kasubdit Pendidikan Kesetaraan, Kabiro Hukum Kerjasama Luar Negeri, serta Kasubdit Pendidikan Diniyah dan Ma’had Aly.
Salah satu fokus utama dalam pleno ini adalah pembahasan terkait Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL). Ketua Majelis Masyayikh, KH. Abdul Ghaffar Rozin atau Gus Rozin, menjelaskan RPL merupakan kebijakan yang memungkinkan pengakuan terhadap kualifikasi seseorang berdasarkan capaian pembelajaran yang telah ditempuh, baik melalui pendidikan formal, nonformal, informal, atau pengalaman kerja.
Hal ini sesuai dengan mandat Undang-Undang18 Tahun 2019 tentang pesantren. Pada Pasal 26 ayat 1, menugaskan Majelis Masyayikh untuk menerapkan RPL sebagai bagian dari tanggung jawab mereka.
Program ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang lebih luas bagi pendidik pesantren, agar memperoleh pengakuan setara dengan pendidik di lembaga formal lainnya.