Jakarta, IDN Times - Perkara Novel Baswedan dan 74 pegawai yang tak lolos tes wawasan kebangsaan masih belum berhenti. Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) rencanamya bakal membawa hal ini ke Mahkamah Konstitusi.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan bahwa berdasarkan pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi, menyatakan proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan Pegawai KPK. Namun pada kenyataannya saat ini pimpinan KPK berlawanan dengan pertimbangan putusan MK tersebut karena hendak memberhentikan 51 Pegawai KPK yang berstatus merah dan tidak bisa dibina lagi.
"Atas dasar polemik tersebut, MAKI akan mengajukan uji materi ke MK dengan maksud menjadikan Pertimbangan Putusan MK menjadi lebih kuat dan mengikat dengan cara Pertimbangan menjadikan amar Putusan Mahkamah Konsitusi. Kalau dulu hanya berupa Pertimbangan, maka nantinya akan menjadi Putusan akhir dari produk MK," ujar Boyamin dalam keterangannya, Kamis (27/5/2021).