Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ramai Protes TWK KPK, Pakar Hukum: Ribuan Pegawai Lulus Kok

ANTARA FOTO/Audy Alwi

Jakarta, IDN Times - Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis mengaku tidak sependapat dengan beberapa pihak yang menyatakan tes wawasan kebangsaan (TWK) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berdasarkan hukum.

Menurutnya, hal tersebut telah mengacu pada perubahan UU KPK yang telah sah. Oleh karena itu, TWK menurutnya adalah perintah negara, melalui UU KPK.

"Kenapa orang lain lulus? Kenapa ada yang tidak lulus? Pertanyaan itu menjelaskan bahwa ada ribuan yang lulus dan sekian yang tidak lulus. Normal kok," kata Margarito saat dihubungi, Rabu (25/5/2021).

1. Margarito membandingkan jumlah pegawai KPK yang lulus dan tidak

Ilustrasi KPK (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Di dalam polemik tidak lulusnya 75 pegawai lembaga antirasuah, belakangan muncul surat yang dikirimkan sejumlah guru besar ke Presiden Joko “Jokowi” Widodo.

Surat tertanggal 24 Mei 2021 itu diketahui memiliki beberapa poin. Satu di antaranya tentang penyelenggaraan TWK yang dianggap melanggar hukum.

Margarito lantas membandingkan dengan 1.271 pegawai KPK yang lulus TWK. Hal itu menurutnya mencerminkan tes tersebut tidak bermasalah dari sisi mana pun.

“Kalau sesuai UU berdasarkan hukum bukan? Jadi yang benar saja deh," ujar mantan anggota Panitia Seleksi Komisioner KPK itu.

2. Margarito respons Jokowi agar taat terhadap konstitusi

Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Wapres Ma'ruf Amin menyampaikan pernyataan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Sabtu (31/10/2020). ANTARA FOTO/Biro Pers/Rusman/Handout

Mengenai perintah Presiden Jokowi untuk menentukan nasib 75 pegawai KPK, Margarito meminta Jokowi cukup wajib taat terhadap konstitusi dalam menyikapi polemik yang muncul akibat tidak lulusnya sebagian pegawai KPK.

"Presiden harus pegang Undang-Undang. Sudah, presiden kewajiban memegang Undang-Undang," kata Margarito.

3. TWK menjadi sarana menyingkirkan pegawai KPK yang profesional

(Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo) IDN Times/Aldzah Fatimah Aditya

Sementara itu, Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK Yudi Purnomo Yudi menilai TWK menjadi sarana menyingkirkan pegawai KPK yang berintegritas dan profesional. Menurutnya, tes yang menjadi bagian dari peralihan status pegawai KPK menjadi ASN hanya akan melemahkan.

"TWK tidak bisa dilepaskan dari konteks pelemahan pemberantasan korupsi yang telah terjadi sejak revisi UU KPK. Hal tersebut mengingat tes ini dapat berfungsi untuk menjadi filter untuk menyingkirkan pegawai KPK yang berintegritas, profesional, serta memiliki posisi strategis dalam penanganan kasus-kasus besar di KPK," kata Yudi dalam keterangannya.

"Bahwa TWK berpotensi menjadi sarana legitimasi untuk menyingkirkan pegawai-pegawai yang menangani kasus strategis atau menempati posisi strategis," tambahnya.

4. TWK melanggar putusan MK

Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK). IDN Times/Axel Joshua Harianja

Yudi juga menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan perkara nomor 70/PUU-XVII/2019 terkait pengujian UU KPK hasil revisi. Pada halaman 340 dalam putusan disebutkan bahwa peralihan status pegawai KPK tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk menjadi ASN dengan alasan apa pun.

Menurutnya, pimpinan KPK sebagai harus menjalankan putusan MK secara konsisten dengan tidak menggunakan TWK sebagai ukuran baru untuk peralihan yang menyebabkan kerugian hak pegawai KPK.

"Pemberantasan korupsi tidak bisa dipisahkan dari konteks institusi dan aparatur berintegritas dalam pemenuhannya. Segala upaya yang berpotensi menghambat pemberantasan korupsi harus ditolak," kata Yudi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us