Jakarta, IDN Times - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mendesak Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelidiki dugaan etik yang dilakukan pimpinan dengan menyetujui peralihan status tahanan tersangka kasus korupsi Yaqut Cholil Qoumas. Sejak Kamis (19/3/2026) malam, Yaqut berstatus tahanan rumah dan tak berada di rutan KPK.
"Sudah seharusnya Dewan Pengawas KPK harus bergerak cepat melakukan proses ini sebagai dugaan pelanggaran etik tanpa perlu menunggu adanya aduan dari masyarakat," ujar Boyamin di dalam keterangan video yang diterima pada Minggu (23/3/2026).
Dia tak percaya keputusan untuk mengalihkan status tahanan Yaqut dari tahanan di rutan KPK menjadi tahanan rumah, semata-mata ada di pundak penyidik. Boyamin yakin pimpinan KPK turut dimintai persetujuan dan terlibat.
"Harus ada izin dan otorisasi dari pimpinan KPK. Apakah benar ini (perubahan status tahanan Yaqut) hanya kewenangan penyidik atau ada otorisasi dari pimpinan KPK? Justru ini mencelakakan KPK itu sendiri bila hal itu dilakukan tanpa izin dari pimpinan," kata dia.
Boyamin pun mengaku heran apa yang mendorong kebijakan peralihan status tahanan eks Menteri Agama itu tetap dieksekusi. Apakah KPK mendapat tekanan dari pihak tertentu.
"Kalau tekanan kekuasaan bisa saja. Tapi, yang lebih parah lagi bila dipicu tekanan keuangan, kan itu sangat menyakitkan," kata dia.
