Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Sahroni Ingatkan KPK: Jangan Sampe Kabur!

Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Sahroni Ingatkan KPK: Jangan Sampe Kabur!
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendesak penegak hukum tahan Silfester. (IDN Times/Amir Faisol)
Intinya Sih
Gini Kak
  • Ahmad Sahroni menyoroti keputusan KPK mengubah status penahanan Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan KPK menjadi tahanan rumah, sambil mengingatkan pentingnya pengawasan agar tidak terjadi pelarian.
  • KPK menyatakan Yaqut resmi menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026 setelah keluarga mengajukan permohonan pengalihan penahanan yang disetujui penyidik untuk sementara waktu.
  • Pengalihan penahanan dilakukan sesuai Pasal 108 KUHAP, dengan KPK memastikan proses hukum tetap berjalan dan pengawasan terhadap Yaqut dilakukan secara ketat selama masa tahanan rumah.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyoroti keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengubah status penahanan tersangka korupsi kuota haji, mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan KPK menjadi tahanan rumah.

Sahroni menilai, secara prinsip, penahanan dapat menjadi langkah yang tepat, tetapi keputusan akhir tetap berada di tangan internal KPK sebagai lembaga penegak hukum yang memahami secara detail konstruksi perkara.

"Semestinya ditahan sih, tapi kembali lagi yang tahu persis aturan dan sikap adalah internal KPK," kata Sahroni kepada IDN Times saat dihubungi, Minggu (22/3/2026).

1. Wanti-wanti jangan sampai Yaqut kabur

Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Sahroni Ingatkan KPK: Jangan Sampe Kabur!
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendesak penegak hukum tahan Silfester. (IDN Times/Amir Faisol)

Sahroni turut menyoroti kemungkinan penerapan status tahanan luar yang bersifat sementara. Dia mengatakan, mekanisme tersebut pada dasarnya dimungkinkan sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku di internal KPK.

“Wajar gak wajar, KPK sendiri yang memilki aturan boleh tidaknya tahanan menjadi tahanan luar yang sifatnya sementara. Itu bisa-bisa saja dilakukan selama ada yang memberikan jaminan, yaitu keluarganya dan disetujui oleh KPK,” kata dia.

Meski demikian, Sahroni mengingatkan agar KPK memastikan pihak Yaqut tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti setelah menjadi tahahan rumah. Dia menilai, hal tersebut bisa menjadi faktor krusial untuk menjaga muruah KPK sebagai lembaga antirasuah.

Sahroni mengatakan, pengawasan terhadap Yaqut sebagai tahanan rumah juga harus diperketat agar dia tetap mematuhi hukum yang berlaku.

“Asal jangan sampe kabur dan hilang aja yang rusak nanti institusi KPK sendiri,” kata dia.

Dalam kasus korupsi kuota haji, KPK menetapkan dua orang tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khusus-nya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex. Yaqut resmi ditahan KPK pada Kamis (12/3/2026), sedangkan Alex pada Selasa (17/3/2026).

Keduanya disangka melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengatur adanya kerugian negara dari korupsi yang dilakukan.

2. Yaqut jadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Sebelumnya, KPK mengatakan Yaqut telah menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026. Namun, KPK mengonfirmasi status Yaqut tersebut hanya untuk sementara waktu.

“Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ, yakni dari penahanan di Rumah Tahanan Negara Cabang KPK menjadi tahanan rumah, sejak Kamis (19/3/2026) malam,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada jurnalis di Jakarta, Sabtu (21/3/2026).

Budi mengatakan, pihak keluarga Yaqut pada 17 Maret 2026 memohon kepada KPK agar tersangka kasus kuota haji tersebut dialihkan jenis penahanannya.

3. Aturan hukum Yaqut jadi tahanan rumah

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Dia mengatakan, KPK menelaah permohonan tersebut dan mengabulkannya dengan mempertimbangkan Pasal 108 Ayat 1 dan 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pasal 108 Ayat 1 KUHAP hanya mengatur jenis penahanan terdiri atas penahanan rutan, rumah, dan kota. Sementara Pasal 108 Ayat 11 mengatur pengalihan jenis penahanan dapat dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan yang tembusannya diberikan kepada tersangka, keluarga tersangka, dan instansi yang berkepentingan.

“Pelaksanaannya, yakni dengan melakukan pengalihan jenis penahanannya untuk sementara waktu,” kata dia.

Budi memastikan, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada Yaqut setelah yang bersangkutan menjadi tahanan rumah untuk sementara waktu.

"Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka. Demikian halnya proses penanganan perkara ini akan tetap berjalan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku,” ucap Budi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us

Latest in News

See More