Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPK Sebut Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah Bukan karena Sakit

KPK Sebut Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah Bukan karena Sakit
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (IDN Times/Aryodamar)
Intinya Sih
  • KPK menegaskan perubahan status penahanan eks Menag Yaqut menjadi tahanan rumah bukan karena sakit, melainkan atas permohonan keluarga dan tidak akan menghambat proses penyidikan.
  • Keputusan KPK memicu kritik publik dan kecemburuan tersangka lain karena dianggap memberi perlakuan istimewa, terlebih informasi perubahan status itu awalnya disampaikan oleh pihak luar KPK.
  • MAKI menduga pengalihan status tahanan dilakukan agar Yaqut bisa merayakan Idul Fitri bersama keluarga, menyebut langkah KPK ini sebagai preseden baru yang belum pernah terjadi sebelumnya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, alasan perubahan status penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Coumas menjadi tahanan rumah bukan karena sakit. Mereka hanya menyebut ada permohonan dari pihak keluarga agar Yaqut bisa menjadi tahanan rumah.

"Ini bukan karena kondisi sakit. Jadi, memang karena ada permohonan dari pihak keluarga. Kemudian permintaan itu kami proses," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, ketika dikonfirmasi, Minggu (21/3/2026).

Publik mengkritik keputusan lembaga antirasuah itu yang diam-diam mengeluarkan Yaqut dari rutan KPK dan menjadikannya tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026). Apalagi momen itu berdekatan dengan persiapan hari Idul Fitri 1447 Hijriah.

Preseden pengubahan status tahanan pernah terjadi pada mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe. Ketika itu, kuasa hukum Enembe pernah meminta kepada hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar mengubah status penahanan menjadi tahanan kota. Hal itu dipicu kondisi ginjal Enembe yang tak lagi berfungsi. Enembe akhirnya meninggal pada 26 Desember 2024 di RSPAD Gatot Subroto.

Menurut Budi, perbedaan perlakuan yang diterima oleh Enembe dan Yaqut tidak bisa disimplifikasi begitu saja.

"Kondisi dan strategi penanganan perkara kan masing-masing berbeda. Termasuk dalam penahanan seseorang sebagai tersangka," kata dia.

1. KPK yakin perubahan status penahanan Yaqut tak hambat proses penyidikan

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Budi mengatakan, pengalihan tahanan terhadap Yaqut tidak akan menghambat proses penyidikan.

"Kami akan segera melengkapi berkas penyidikannya agar bisa segera melimpahkan ke tahap penuntutan," kata dia.

Ketika IDN Times tanyakan hingga kapan Yaqut dijadikan tahanan rumah, Budi tak meresponsnya.

2. Perubahan status tahanan terhadap Yaqut picu rasa iri dari tersangka lain

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin)

Sementara, mantan Penyidik Senior KPK, Yudi Purnomo, mengatakan, dikeluarkannya Yaqut dari rumah tahanan KPK bukan sekadar terkait kasus dugaan korupsi kuota haji semata. Praktik itu menyangkut nasib pemberantasan korupsi ke depan. Sebab, perlakuan istimewa yang diterima oleh Yaqut akan memicu kecemburuan terhadap tersangka lainnya.

"Ketika Yaqut dapat status tahanan rumah maka semua tahanan tentu akan meminta penangguhan dari tahanan rutan. Seharusnya mereka juga dibolehkan mendapat akses tersebut karena asas keadilan," ujar Yudi kepada IDN Times, Minggu.

Hal itu terbukti karena informasi soal perubahan status penahanan Yaqut bukan disampaikan oleh KPK. Informasi itu disampaikan oleh istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Silvia Rinita Harefa. Dia buka suara bahwa Yaqut sudah tidak berada di dalam rutan sejak Kamis (19/3/2026).

"Penjelasan baru disampaikan ke publik ketika ada keluarga tahanan yang menyampaikan ke publik mengenai Gus Yaqut yang tidak ada di tahanan," kata dia.

3. Yaqut dikeluarkan dari rutan diduga agar bisa rayakan Idul Fitri

(IDN Times/Santi Dewi)
Ketua Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman (mengenakan topi) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (IDN Times/Santi Dewi)

Menurut Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI), Boyamin Saiman, kuat dugaan Yaqut diubah status penahanannya agar bisa merayakan Idul Fitri bersama keluarga.

"Iyalah, apalagi alasannya (dikeluarkan dari rutan) kalau bukan karena Lebaran?" ujar Boyamin kepada IDN Times, Minggu.

=Boyamin turut menyindir KPK karena memecahkan rekor dengan menciptakan preseden baru mengubah status tahanan dari 'pasien' di rutan KPK menjadi tahanan rumah.

"Rekor ini layak untuk dimasukan ke dalam Museum Rekor Indonesia. Karena sejak KPK berdiri pada 2003 sampai sekarang, KPK belum pernah mengalihkan status tahanan," kata dia dalam video yang diterima IDN Times.

Dia pun menganggap kejengkelan publik terhadap keputusan KPK ini wajar. Sebab, perubahan status tahanan Yaqut dilakukan secara diam-diam.

"Tahanan di rutan KPK saja complaint, apalagi masyarakat Tanah Air," ucap dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us

Latest in News

See More