Jakarta, IDN Times - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyerahkan dokumen Surat Tugas Nomor 956 Tahun 2024 yang dibuat oleh Inspektur Jenderal Kementerian Agama. Berkas itu menjelaskan adanya sejumlah pejabat di Kemenag, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerima pekerjaan ganda terkait pengawasan pelaksanaan haji.
“Jadi, Menteri Agama dan Staf Khusus enggak boleh jadi pengawas, apalagi menteri itu sudah jadi amirul hajj, sudah dibiayai negara untuk akomodasi dan uang harian,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/9/2025).
MAKI: Tugas Ganda, Yaqut Dibayar Rp7 Juta Sehari Jadi Pengawas Haji

Intinya sih...
Ada 15 orang dapat pekerjaan ganda, termasuk YaqutMenurut Boyamin, ada 15 orang termasuk Yaqut yang menerima pekerjaan tambahan ini. Mereka semua dibayar Rp7 juta per hari untuk melakukan pekerjaan yang seharusnya bukan ranahnya.
Negara jadi dua kali bayar YaqutPekerjaan ganda ini juga membuat Yaqut dan kawan-kawan dibayar dua kali oleh negara. Padahal, akomodasi eks Menag itu dalam perjalanan pemantauan ibadah haji sudah dibayar negara.
Kasus ini rugikan negara Rp1 triliunBerdasarkan perhitungan sementara internal KPK, diduga kasus ini merugikan negara Rp1 triliun. Namun, hitungan
1. Ada 15 orang dapat pekerjaan ganda, termasuk Yaqut
Menurut Boyamin, ada 15 orang termasuk Yaqut yang menerima pekerjaan tambahan ini. Mereka semua dibayar Rp7 juta per hari untuk melakukan pekerjaan yang seharusnya bukan ranahnya.
“Diberikan juga ini uang harian sebagai pengawas, sehari Rp7 juta, ya, dikali 15 hari, ya berapa itu,” ujar Boyamin.
2. Negara jadi dua kali bayar Yaqut
Boyamin mengatakan, masalah utama terkait aduan ini bukan pada tugas ganda. Namun, mereka seharusnya tidak bisa menjadi pengawas dalam penyelenggaraan haji karena menjadi tugas instansi lain.
“Pengawas luar itu DPR, BPK, dan BPKP, segala macam, pengawas internal itu adalah dari APIP, APIP itu orang-orang Inspektorat Jenderal, inspektur lah, pengawasnya Kementerian Agama,” kata Boyamin.
Pekerjaan ganda ini juga membuat Yaqut dan kawan-kawan dibayar dua kali oleh negara. Padahal, akomodasi eks Menag itu dalam perjalanan pemantauan ibadah haji sudah dibayar negara.
“Nah kalau dia sebagai pengawas juga diterimakan uang, kan berarti double anggaran. Itu dua-duanya enggak boleh, dikasih tugas pengawasannya enggak boleh, double anggaran juga enggak boleh,” ujar Boyamin.
3. Kasus ini rugikan negara Rp1 triliun
Diketahui, Indonesia mendapatkan kuota haji tambahan setelah Presiden RI ketujuh Joko "Jokowi" Widodo bertemu dengan Putra Mahkota yang juga Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023. Berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia, 92 persennya untuk kuota haji reguler.
Indonesia mendapatkan 20 ribu kuota haji tambahan. Seharusnya, 18.400 kuota untuk jemaah haji reguler dan sisanya untuk haji khusus. Namun, yang terjadi justru pembagiannya dibagi menjadi 10 ribu untuk kuota haji reguler dan 10 ribu untuk kuota haji khusus.
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Menteri Agama saat itu Yaqut Cholil Qoumas pada tanggal 15 Januari 2024.
KPK pun telah menerbitkan surat perintah penyidikan (SPRINDIK) kasus ini, namun belum ada sosok yang ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan perhitungan sementara internal KPK, diduga kasus ini merugikan negara Rp1 triliun. Namun, hitungan ini belum melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).