PT Pertamina (Persero) secara resmi menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Pertamax 95 dan Pertamax Plus 95 pada 16 November 2016 hari ini. Kenaikan harga tersebut berkisar antara 50 rupiah sampai 250 rupiah per liter.
Dikutip Liputan6.com, (16/11), Vice Presiden Corporate Communication PT Pertamina Wianda Pusponegoro membenarkan adanya kenaikan Pertamax 92 dan Pertamax Plus 95 ini. Alasanya adalah seiring dengan kenaikan Harga Indeks Pasar (HIP) saat ini.
Dia menyebutkan kenaikan harga Pertamax terjadi di wilayah Sumatera Utara, Bengkulu sebesar 100 rupiah per liter. Kemudian di Banten, DKI Jakarta dan Jawa Barat sebesar 250 rupiah per liter. Lalu di wilayah Yogyakarta, Jawa Tengah, Bali dan Jawa Timur naik 150 rupiah per liter. Kemudian Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur naik 100 rupiah per liter.
Sedangkan kenaikan harga Pertamax Plus berlangsung di Banten, DKI Jakarta dan Jawa Barat 150 rupiah per liter. Wilayah Yogyakarta, Jawa Tengah dan Jawa Timur sebesar 50 rupiah per liter.