Jakarta, IDN Times - Komisi I DPR RI menegaskan, Indonesia tetap berpegang pada prinsip hukum internasional, khususnya Perjanjian Landas Kontinen 1969 dan Hukum Laut UNCLOS 1982 terkait Blok Ambalat. Hal ini menanggapi kebijakan Malaysia yang menggunakan istilah "Laut Sulawesi" pada Blok Ambalat.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono menegaskan, Indonesia tidak akan mengabaikan nomenklatur yang telah menjadi bagian dari posisi resmi selama dua dekade terakhir ini telah digunakan oleh pihak pemerintah Indonesia.
Komisi I DPR RI memandang, penyebutan istilah "Laut Ambalat" bukan sekadar nama, melainkan bagian dari penegasan klaim wilayah yang sah dan telah menjadi bagian dari proses diplomatik yang panjang. Ia pun meminta pemerintah menyikapi secara serius perubahan nama Blok Ambalat menjadi Laut Sulawesi oleh pihak Malaysia.
"Setiap perubahan terminologi yang dilakukan oleh pihak lain harus dicermati secara serius, karena berpotensi memengaruhi persepsi publik dan posisi hukum dalam negosiasi batas maritim," kata Dave Laksono, dalam keterangan resmi, Kamis (7/8/2025).