Pekerja di sini disebut ilegal karena mereka gak memiliki dokumen lengkap dan sah untuk bekerja di Negeri Jiran. Persyaratan itu dibutuhkan bagi pekerja yang bekerja di beberapa sektor antara lain manufaktur, konstruksi, perkebunan, pertanian dan jasa. Pemerintah Negeri Jiran menyadari banyak pekerja asing ilegal yang mengadu nasib di negara mereka.
Oleh sebab itu, mereka memberikan solusi dengan memberlakukan suatu kebijakan bernama "rehiring programm". Program itu sudah diberlakukan sejak 16 Februari 2016 lalu. Melalui kebijakan ini, maka pekerja yang belum melengkapi dokumennya diberi kesempatan untuk membenahi. Mereka harus melengkapi dokumen ke Departemen Imigrasi dan menunjukkan dokumen biometrik.
Pemerintah Negeri Jiran memberikan tenggat waktu bagi pekerja asing dan majikannya untuk melengkapi dokumen hingga 30 Juni lalu. Setelah itu, mereka melakukan program razia yang diberi nama "Mega Op".
Berdasarkan data dari Departemen Imigrasi ada 83.919 majikan yang melengkapi dokumen dan mempekerjakan kembali 744.942 pekerja ilegal.
"Dari 744.942 pekerja tersebut, sebanyak 307.557 memenuhi persyaratan untuk bisa bekerja kembali. Sebanyak 108.234 pekerja ditolak untuk bekerja kembali dan segera dideportasi," ujar Kepala jabatan Imigrasi Malaysia, Mustafar Bin Haji Ali seperti dikutip dari laman New Straits Times (NST) pada 1 Juni lalu.
Sementara, sisanya, 329.151 pekerja sudah mendaftarkan kembali melalui program biometrik, tetapi, masih ada yang belum memberikan data biometrik.
Lalu, apa sanksi bagi mereka yang ditahan oleh otoritas Negeri Jiran? Baik majikan dan pekerja akan menghadapi sidang di pengadilan dulu. Setelah itu, para pekerja baru dideportasi. Sementara, bagi majikan akan dikenai sanksi yang berat yakni denda paling banyak RM 50 ribu atau setara Rp 178 juta, dipenjara selama lima tahun dan dicambuk dengan menggunakan rotan gak boleh lebih dari 6 kali.
Malaysia merasa perlu melakukan razia terhadap pekerja ilegal demi memastikan kedaulatan, keselamatan dan kesejahteraan negara terus dipelihara.