Indonesia Berencana Hentikan Pengiriman TKI Non Formal ke Malaysia

Kira-kira apa ya penyebabnya?

Jakarta, IDN Times - Kisah pilu TKI asal Nusa Tenggara Timur Adelina Lisao seolah menjadi mimpi buruk bagi publik. Peristiwa itu membuka mata bahwa perlindungan bagi para pekerja migran Indonesia di luar negeri belum optimal. 

Adelina menghembuskan nafas terakhir pada Minggu (11/02) di RS Bukit Mertajam, Penang, Malaysia. Sebelum meninggal, Adelina diduga disiksa oleh majikannya. Bahkan, ia sempat dibiarkan tidur di luar rumah di samping anjing peliharaan keluarga jenis Rottweiler. 

Lalu, apa tindakan yang diambil oleh Pemerintah Indonesia?

1. Indonesia berencana melakukan moratorium TKI ke Malaysia

Indonesia Berencana Hentikan Pengiriman TKI Non Formal ke MalaysiaM. Rusman/ANTARA FOTO

Dalam pernyataan yang disampaikan kepada media, Duta Besar Indonesia untuk Kerajaan Malaysia, Rusdi Kirana, akan mengusulkan kepada Presiden Joko "Jokowi" Widodo untuk menghentikan pengiriman TKI non formal ke Negeri Jiran. TKI non formal yang dimaksud Rusdi adalah yang bekerja di sektor rumah tangga.

Baca juga: Kisah Tragis TKI Adelina: Disiksa Hingga Dipaksa Tidur Bersama Anjing Majikan

"Saya akan sampaikan langsung usulan moratorium ini kepada Presiden. Moratorium diperlukan untuk memberikan kesempatan kepada kedua negara memperbaiki tata kelola pengiriman dan menegosiasikan ulang perjanjian yang memberikan perlindungan lebih bagi TKI," ujar Rusdi ketika ditemui baru-baru ini di gedung Kementerian Luar Negeri.

Sementara, Direktur Perlindungan WNI Lalu Muhammad Iqbal mengatakan sebenarnya Indonesia sudah menyampaikan rancangan perjanjian bilateral yang baru dengan Malaysia. Perjanjian yang lama telah berakhir pada Mei 2016. 

"Tetapi, hingga saat ini mereka belum memberikan respons positif," kata Iqbal melalui pesan pendek pada Sabtu malam (17/02). 

2. Hasil post mortem menunjukkan beberapa organ Adelina tak berfungsi 

Indonesia Berencana Hentikan Pengiriman TKI Non Formal ke MalaysiaMigrant Care/istimewa

Direktur Perlindungan WNI Lalu Muhammad Iqbal mengatakan jasad Adelina telah selesai dilakukan post mortem. Hasilnya, menunjukkan adanya beberapa organ yang gagal berfungsi, malnutrisi hingga anemia. Kemungkinan besar hal itu karena ia ditelantarkan. 

Hal itu juga sempat disampaikan oleh Kepala BNP2TKI Nusron Wahid dalam keterangan tertulis pada (13/02). Ia mengatakan Adelina diduga sengaja dibiarkan tidak terurus dalam jangka waktu yang lama oleh majikannya. 

Tetapi, dari hasil forensik sementara, tidak ditemukan adanya bekas-bekas pemukulan. Begitu juga luka dalam. 

"Penyebab bekas luka di tangan kanan diperkirakan bekas gigitan binatang dan tangan kiri akibat air keras," kata Nusron. 

3. Tiga orang sudah ditahan

Indonesia Berencana Hentikan Pengiriman TKI Non Formal ke MalaysiaIDN Times/Sukma Shakti

Berdasarkan pemeriksaan, sudah ada tiga orang yang ditahan oleh polisi Prai Tengah, Pulau Penang. Iqbal mengatakan berkas akan diserahkan ke jaksa penuntut umum pada minggu depan.

"Jadi, kemungkinan dalam satu hingga dua hari ke depan akan ditetapkan tersangkanya," kata dia.

Ketiga orang yang sudah ditahan yakni seorang lansia berusia 60 tahun dan kedua anaknya yang merupakan majikan Adelina. Sementara, Duta Besar Kerajaan Malaysia untuk Indonesia, Zahrain Mohamed Hashim mengatakan pemerintahnya tengah melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut.

"Jika terbukti bersalah, maka pelaku yang menyebabkan kematian akan menghadapi hukuman yang amat berat yaitu hukuman mati, sebab kasus ini diklasifikasikan sebagai pembunuhan," kata Zahrain melalui keterangan tertulis yang diterima oleh IDN Times pada (14/02). 

Baca juga: [OPINI] Tak Hanya Investasi, Jokowi Juga Harus Ingatkan Raja Salman Masalah TKI

 

4. Jasad Adelina tiba di NTT

Indonesia Berencana Hentikan Pengiriman TKI Non Formal ke MalaysiaKementerian Luar Negeri/istimewa

Sementara, jasad Adelina sudah diserah terimakan kepada keluarga pada Sabtu (17/02). Serah terima dilakukan di kampung halamannya di Desa Abi, Timor Tengah selatan yang harus menempuh 4 jam perjalanan darat dari Kupang, NTT. 

Penyerahan jasad tersebut disertai kompensasi dari agen pengirim ke Malaysia. Namun, pemerintah tidak berhenti di sana.

"Kemlu dan KJRI akan memperjuangkan keadilan bagi Adelina. Kami akan kawal proses hukumnya hingga keadilan diperoleh," ujar pejabat Kemlu yang datang ke Desa Abi, Tody Baskoro. 

Di sisi lain, Migrant Care mencatat Adelina menjadi korban TKI ke-9 asal NTT yang tewas ketika bekerja di luar negeri. Data itu baru di tahun 2018 saja. Sebelumnya, di tahun 2017, ada 62 korban meninggal. 

Aktivis Migrant Care, Wahy Susilo, mendesak pemerintah agar serius menuntaskan kasus ini.

"Pemerintah harus mengungkap jaringan sindikat perdagangan manusia yang merekrut Adelina sejak ia berada di kampung halamannya, pemalsuan dokumen hingga penempatan melalui jalur yang tidak resmi di Negeri Jiran. 

5. Moratorium tidak menyelesaikan permasalahan

Indonesia Berencana Hentikan Pengiriman TKI Non Formal ke MalaysiaKementerian Luar Negeri/istimewa

Hal lain yang digaris bawahi Migrant Care yakni usulan moratorium tidak akan menyelesaikan permasalahan. Malah, itu akan meningkatkan pengiriman TKI ke Malaysia melalui jalur-jalur non formal, seperti jalur laut. 

"Diberlakukan moratorium ke Arab Saudi saja masih bisa bocor (ada yang mengirimkan), apalagi ke Malaysia," kata Wahyu kepada IDN Times.

Lokasi antara Malaysia dan Indonesia yang dekat, justru mempermudah untuk pengiriman TKI secara ilegal. Ujung-ujungnya mereka akan ditangkap oleh otoritas Malaysia karena dianggap telah melanggar aturan imigrasi di sana.

"Harus benar-benar disiapkan mekanisme pengawasannya kalau mau memberlakukan moratorium. Dan yang penting, Malaysia juga setuju. Kalau tidak, maka mereka bisa saja tetap nekad mengeluarkan izin kerja bagi TKI," kata dia.

Baca juga: Perda Unik: TKI Asal Ponorogo Dilarang Bercerai!

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya