Jakarta, IDN Times - Mantan Hakim Agung, Topane Gayus Lumbuun, mengawasi penggunaan 'subsider' dalam pasal yang dikenakan Polri kepada Ferdy Sambo, dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Jika tak dijerat Pasal 340, Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 338 yang hukumannya lebih ringan hanya 15 tahun.
"Saya khawatir di Pasal 340 subsider, subsider ini pengganti, jadi kalau gak kena itu, ini (Pasal 338), kenapa gak juncto? Ini perlu dikonstruksi dakwaan tadi. Artinya, kalau gak 340, 338, itu cuma 15 tahun itu, sudah diramalkan gitu," ujar Gayus dalam diskusi publik Membangun Pengawasan Demokratis Polri: Kematian Yosua dan Perkara Sambo, Kamis (1/9/2022).