Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Selain Ferdy Sambo, 5 Polisi Jadi Tersangka Obstruction of Justice

Eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), Irjen Ferdy Sambo. (humas.polri.go.id)

Jakarta, IDN Times - Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto, menyebut selain Ferdy Sambo ada lima anggota kepolisian yang ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum. Mereka antara lain FS, HK, AN, AR, BW, dan CP.

“Pada saat rilis Jumat lalu sudah disampaikan ada enam, yaitu saudara FS, HK, AN, AR, BW, dan CP,” ucap Agung di Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).

Saat ini, Mabes Polri melakukan pemberkasan terhadap enam tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Dalam tiga hari ke depan, mereka akan menjalani sidang kode etik.

“Mereka juga akan ditindakkan kode etik terhadap keenam orang itu, bahkan hari ini sudah mulai terhadap Kompol CP, sedang dilaksanakan sidang kode etik,” kata Agung.

Polri juga telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga yang juga sopir, Kuat Ma'ruf.

Mereka, kata Agung, mengaburkan barang bukti dan menghalang-halangi proses penyelidikan (obstruction of justice). "(Tersangka lain ikut) mengaburkan, sehingga penyidik pada saat awal mengalami kesulitan," tutur dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us