Jakarta, IDN Times - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritisi keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengubah status tahanan eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas. Yaqut sejak Kamis (19/3/2026) malam dikeluarkan dari rutan KPK dan menjadi tahanan rumah.
KPK mengatakan, perubahan status Yaqut bukan dipicu faktor kesehatan. Mereka membolehkan Yaqut jadi tahanan rumah lantaran ada permintaan dari pihak keluarga pada Selasa (17/3/2026).
Peneliti ICW, Wana Alamsyah, mengatakan, perlakuan yang diterima oleh Yaqut tergolong istimewa. Sebab, belum ada tahanan KPK yang dialihkan jadi tahanan rumah di luar alasan kesehatan.
"Hal ini merupakan bentuk keistimewaan yang diberikan oleh KPK kepada tersangka korupsi. Sebab, berdasarkan catatan ICW pengalihan penahanan yang dilakukan oleh KPK cukup ketat. Salah satunya karena alasan sakit," ujar Wana dalam keterangannya, Minggu (22/3/2026).
Dia menilai, pemberian keistimewaan bagi Yaqut menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi di masa depan.
"Sebab, tersangka memiliki potensi untuk merusak dan menghilangkan barang bukti atau tersangka juga dapat mempengaruhi saksi ketika menjadi tahanan rumah," kata dia.
