Jakarta, IDN Times - Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini optimistis Mahkamah Konstitusi akan mengabulkan permohonan tentang masa tunggu bagi mantan terpidana korupsi untuk mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah (pilkada).
"Saya pribadi yakin Mahkamah Konstitusi akan kabulkan permohonan kami," ujar Titi Anggraini dalam keterangan tertulis, Rabu (11/12).
Sebelumnya Perludem bersama Indonesia Corruption Watch (ICW) mengajukan judicial review terhadap Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).
Perldem dan ICW meminta Mahkamah Konstitusi untuk memberikan masa tunggu selama 10 tahun bagi mantan terpidana, khususnya terpidana korupsi, untuk maju dalam Pilkada. Masa tunda terhitung setelah terpidana menjalani pidana pokok.
Putusan MK atas judicial review tersebut akan dibacakan hari ini.