Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
WhatsApp Image 2025-10-08 at 14.07.35.jpeg
Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin saat di wawancarai awak media di Istana Kepresidenan. (IDN Times/Ilman Nafian)

Intinya sih...

  • Donor organ harus adil

  • Jangan jual organ karena tekanan ekonomi

  • Permenkes akan menjadi payung hukum

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin akan menyiapkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang donor organ sebagai langkah penting dalam pengaturan pelaksanaan transplantasi organ di Indonesia. Regulasi ini ditargetkan rampung sebelum akhir tahun 2025.

Budi menyampaikan bahwa kerusakan organ vital masih menjadi penyebab kematian yang tinggi di Indonesia. Padahal, hampir seluruh organ tubuh manusia dapat dicangkokkan, kecuali otak.

“Prosedur cangkok ini harus ada donor dan resipien. Biasanya diatur oleh negara untuk mencegah terjadinya praktik ilegal perdagangan organ,” ujar Menkes dalam keterangan tertulis, Kamis (9/10/2025)

1. Jangan hanya orang kaya yang dapat

ilustrasi organ ginjal yang kotor (unsplash.com/Robina Weermeijer)

Menkes menegaskan, pengaturan donor organ harus memastikan prinsip keadilan dan mencegah diskriminasi.

“Karena ini menyangkut nyawa, jadi semua orang pasti rebutan untuk dapat organ, dan jangan hanya orang kaya saja yang bisa dapat organnya,” lanjutnya.

2. Jangan jual organ karena ekonomi

ilustrasi organ manusia (icloudhospital.com)

Ia juga menyoroti potensi tekanan ekonomi yang dapat membuat seseorang terpaksa mendonorkan organnya.

“Donornya jangan sampai dia terpaksa karena kurang uang, lalu mendonorkan organnya. Nah, itu ada masalah etika dan masalah finansial juga,” tegas Menkes.

3. Permenkes akan jadi payung hukum

Menkes Budi Gunadi Sadikin dalam pertemuan dengan Direktur Jenderal Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) Tedros Adhanom Ghebreyesus di Kantor WHO, Swiss, Selasa 20 Mei 2025. (IDN Times/Uni Lubis)

Menurut Budi, aspek etika, keadilan, dan transparansi menjadi dasar utama perumusan regulasi donor organ. Negara harus menjamin bahwa sistem donor aman, adil, dan tidak merugikan pihak mana pun.

“Selama ini kita belum pernah atur dengan baik. Karena itu saya minta Dirjen Kesehatan Lanjutan, dr. Azhar Jaya, agar paling lambat akhir tahun regulasi donor organ sudah bisa terbit,” ungkapnya.

Permenkes tersebut nantinya akan menjadi payung hukum yang mengatur tata cara donor organ, kriteria penerima, mekanisme perizinan, hingga perlindungan hukum bagi donor maupun tenaga medis.

Editorial Team