Jakarta, IDN Times - Kasus pembakaran sekolah yang terjadi di Temanggung, Jawa Tengah, jadi sorotan publik. Terlebih, pelaku merupakan seorang siswa SMP berinisial R (13), yang kerap dibuli teman dan gurunya.
Masalah ini membuktikan jika perundungan masih terus terjadi di sekolah. Masalah ini merupakan satu dari tiga dosa besar dunia pendidikan, selain kekerasan seksual dan intoleransi.
Melihat fenomena ini, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mencatat perlu ada upaya perlindungan khusus bagi anak korban kekerasan fisik dan atau psikis.
Deputi Bidang Perlindungan Anak KemenPPPA, Nahar, menjelaskan ada beberapa upaya yang bisa dilakukan.
"Pertama, penyebarluaskan dan sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan yang melindungi anak korban tindak kekerasan melalui diseminasi dan media massa dan kedua, pemantauan, pelaporan, dan pemberian sanksi," kata dia kepada IDN Times, dikutip Rabu (5/7/2023).