KemenPPPA: Periksa Psikologis-Psikis Anak Bakar Sekolah di Temanggung

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) berkoordinasi dan memantau kasus siswa SMP berinisial R (13) di Temanggung, Jawa Tengah yang membakar sekolahnya karena mengaku sakit hati dibuli.
Deputi Bidang Perlindungan Anak KemenPPPA, Nahar, meminta agar kasus ini bisa didalami, baik dari sisi psikologis dan psikis anak R.
"Kami telah meminta agar kasus ini didalami dari sisi kondisi fisik dan psikis anak, upaya perlindungan dan pemenuhan hak anaknya," kata Nahar saat dikonfirmasi IDN Times, Senin (3/7/2023).
1. Mencari keterkaitan soal dugaan perundungan

Dia mengatakan, pendalaman ini menjadi penting untuk memastikan kondisi fisik dan psikis anak sebelum dan setelah kejadian pembakaran sekolah.
Hal ini juga untuk mengetahui apakah ada keterkaitan perbuatan dengan perundungan yang disebut R dialaminya dari para guru dan teman-temannya di sekolah.
"Pendalaman ini menjadi penting untuk memastikan kondisi fisik dan psikis anak sebelum dan setelah kejadian, keterkaitan perbuatan dengan dugaan telah terjadinya bullying," ujar Nahar.
2. Anak dapat perlindungan untuk tak dipublikasikan dan diperlakukan manusiawi

Sementara itu, terjadi pengungkapan identitas anak saat konferensi pers belangsung oleh pihak kepolisian dan menempatkan seorang polisi berseragam dengan memegang senjata laras panjang di samping R.
Nahar mengungkapan, anak yang berkonflik dengan hukum mendapat pemenuhan hak yang terlah termua dalam Undang-Undang Nomo 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Pada pasal 19 ayat 1 dijelaskan bahwa identitas anak, anak korban dan atau anak saksi wajib dirahasiakan dalam pemberitaan media cetak ataupun elektronik.
"Pemenuhan hak anak yang berkonflik dengan hukum paska kejadian sesuai UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) seperti perlindungan untuk tidak dipublikasikan identitasnya, perlakuan manusiawi dengan memperhatikan kebutuhan sesuai dengan umur anak, serta bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi, serta merendahkan derajat dan martabatnya, juga hak-hak lain baik kepada Anak sebagai pelaku, anak sebagai korban maupun anak sebagai saksi dari kasus ini," kata dia.
3. KemenPPPA sudah berkoordinasi dengan SPT PPA dan PPT PPA

Dia mengungkapkan pihaknya juga akan mendampingi anak R yang berkonflik dengan hukum. Saat ini sudah ada koordinasi antara KemenPPPA dan sejumlah pihak untuk mematau R.
"Kami telah berkoordinasi dengan Sentra Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (SPT PPA) Provinsi Jateng dan Pusat Pelayanan Terpadu, Perlindungan Perempuan dan anak (PPT PPA)Temanggung terkait pemantauan, klarifikasi dan pendampingan anak yang berhadapan dengan hukum dalam kasus ini," jelas Nahar.