Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)
Namun, Institue for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai aturan yang berlaku malah memidanakan korbannya, seperti kasus penyebaran konten porno yang diduga seorang artis berinisal RK. Dia justru dipolisikan dengan tuduhan tindak pidana pornografi dan/atau pidana kesusilaan dalam UU ITE.
Kasus RK menjadi satu dari sekian kasus yang menunjukkan urgensi dari revisi UU ITE khususnya Pasal 27 ayat (1) tentang penyebaran konten bermuatan kesusilaan.
"Tidak jelasnya definisi “kesusilaan” dalam pasal ini mengakibatkan pasal ini menjadi pasal karet yang justru dapat dipakai untuk mengkriminalisasi juga korban kekerasan seksual yang memperjuangkan haknya sebagai korban. Ketentuan ini seksis, dan sedari awal tumpang tindih dengan UU Pornografi," tulis ICJR dalam keterangan resminya, dilansir Jumat.
Kasus liannya adalah yang pernah menimpa Baiq Nuril,di mana pasal ini dapat menyasar korban kekerasan seksual. Padahal, ICJR mengungkapkan korban kekerasan seksual seharusnya jadi pihak yang dilindungi oleh Negara, bukan sebaliknya.
"Oleh karenanya, Pasal 27 ayat (1) UU ITE sebaiknya dihapus dari revisi kedua UU ITE," kata ICJR.