Jakarta, IDN Times - Belakangan kasus pembunuhan perempuan di berbagai wilayah di Indonesia marak terjadi, mulai dari jenazah perempuan di Pulau Pari, mayat perempuan dalam koper, teranyar adalah kasus mutilasi istri oleh suami di Ciamis.
Komisioner Komnas Perempuan Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi menyoroti belum adanya perlindungan khusus tentang femisida, yakni pembunuhan terhadap perempuan karena mereka adalah perempuan.
“Untuk perlindungan secara hukum belum ada hukum khusus tentang femisida, namun merujuk pada pasal-pasal pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan kematiaan,” kata dia kepada IDN Times, Selasa (7/5/2024).