Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Polisi evakuasi jenazah perempuan yang ditemukan tewas dalam kamar kos di Mataram. (dok. Istimewa)

Jakarta, IDN Times - Belakangan kasus pembunuhan perempuan di berbagai wilayah di Indonesia marak terjadi, mulai dari jenazah perempuan di Pulau Pari, mayat perempuan dalam koper, teranyar adalah kasus mutilasi istri oleh suami di Ciamis.

Komisioner Komnas Perempuan Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi menyoroti belum adanya perlindungan khusus tentang femisida, yakni pembunuhan terhadap perempuan karena mereka adalah perempuan.

“Untuk perlindungan secara hukum belum ada hukum khusus tentang femisida, namun merujuk pada pasal-pasal pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan kematiaan,” kata dia kepada IDN Times, Selasa (7/5/2024).

1. Kenali motivasi gendernya sebagai alasan memberatkan hukuman

Anggota Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi. (IDN Times/Triyan)

Tak pelak, Ami sapaann akrab Siti Aminah, mengatakan penting bagi aparat penegak hukum menggali motivasi gendernya dan menjadikannya sebagai alasan yang memberatkan hukuman pelaku.

2. Panduan penilaian tingkat bahaya

Editorial Team

Tonton lebih seru di