Kemen PPPA Minta Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis Diusut Tuntas

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengecam peristiwa kasus mutilasi yang menimpa Y (40) oleh suaminya, Tarsum, di Dusun Sindangjaya Desa Cisontrol Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA, Ratna Susianawati mengatakan, kejadian ini menunjukkan bahwa perempuan masih sangat rentan menjadi korban kekerasan.
"Oleh karena itu, kami apresiasi pihak aparat penegak hukum yang telah mengamankan pelaku dan mendorong aparat kepolisian dapat mengusut tuntas kasus tersebut, dan menjatuhkan sanksi kepada pelaku sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku," kata Ratna, dikutip Minggu (5/4/2024).
1. Kemen PPPA pantau proses hukum

Kemen PPPA melalui Tim Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kabupaten Ciamis, untuk melakukan upaya pendampingan lanjutan terhadap anak korban sesuai kebutuhan.
Kemen PPPA, kata dia, akan terus memantau kasus dan proses hukum yang saat ini sedang berjalan di Polres Ciamis.
"Tim Layanan SAPA segera akan turun ke lapangan,” ujarnya.
2. Selama 2022 ada 11.538 perempuan korban pasangannya sendiri

Dari data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) tahun 2022, tercatat jumlah kekerasan terhadap perempuan sebanyak 11.266 kasus.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 11.538 perempuan menjadi korban dan pelaku terbanyak adalah pasangan.
3. Laporkan kekerasan di sekitar kita ke SAPA 129

Ratna mengimbau masyarakat khususnya kaum perempuan, agar dapat meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk ancaman dan kekerasan.
Jika terlihat ada tingkah laku depresi dari pasangan, maka penting untuk segera mencari bantuan profesional agar mendapatkan penanganan yang tepat.
"Masyarakat dapat melaporkan kasus kekerasan melalui call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 dan WhatsApp 08111 129 129," kata dia.