Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Bendahara PBNU, Mardani H Maming (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Bendahara Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H. Maming mangkir dari panggilan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu dikonfirmasi oleh kuasa hukumnya, Denny Indrayana.

"Kami selaku Tim Kuasa Hukum Mardani H. Maming yang ditunjuk oleh PBNU hari ini telah mengirimkan surat kepada KPK yang pada intinya meminta semua pihak menghormati proses praperadilan yang sedang berlangsung," ujar Denny ketika dikonfirmasi Wartawan, Kamis (14/7/2022).

1. KPK sebut praperadilan tidak menghalangi proses penyidikan

Juru Bicara KPK Ali Fikri (dok. Humas KPK)

Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, tidak sependapat dengan Deny. Menurutnya, proses praperadilan yang tengah diuapayakan Mardani Maming tidak menghentikan penyidikan kasus ini.

"Proses praperadilan sama sekali tidak menghentikan proses penyidikan yang sedang berjalan," tegas Ali.

2. KPK tantang Mardani Maming lakukan pembuktian di persidangan

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

KPK menghargai upaya Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) tersebut. Meski begitu, Ali menegaskan bahwa praperadilan bukan untuk menguji materi pokok proses penyidikan ini.

"Terkait materi pokok perkara, silakan kita uji sama-sama di depan Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," ujar Ali.

3. Mardani Maming sudah jadi tersangka dan dicegah ke luar negeri

Bendahara PBNU, Mardani H Maming (IDN Times/Aryodamar)

KPK diketahui telah menetapkan Mardani Maming dan beberapa pihak lain sebagai tersangka dugaan korupsi. Meski begitu, KPK hingga saat ini belum mengumumkan secara resmi siapa saja pihak yang terlibat dan bagaimana perkara ini terjadi.

Bahkan, untuk kepentingan penyidikan politikus PDI Perjuangan itu telah dicegah ke luar negeri hingga enam bulan ke depan. Ia juga sempat diperiksa KPK selama 12 jam

Editorial Team