5 Catatan Komnas HAM soal Debat ke-4 Pilpres
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengeluarkan catatannya terkait debat keempat Pilpres 2019. Ada lima hal penting yang menjadi catatan Komnas HAM terkait debat yang telah berlangsung.
Debat keempat Pilpres 2019 putaran keempat berlangsung pada Sabtu (30/3) di Hotel Shangri-La, Jakarta Pusat. Debat kali ini bertema Pertahanan dan Keamanan, Ideologi, Pemerintahan, dan Hubungan Internasional yang mempertemukan kedua Calon Presiden, Joko “Jokowi” Widodo dan Prabowo Subianto.
1. Kekompakan Jokowi dan Prabowo soal ideologi
Komnas HAM mencatat, baik Jokowi dan Prabowo kompak berupaya menjadikan ideologi Pancasila menjadi jalan perjuangan dalam melaksanakan mandat konstitusi, dan tujuan bernegara yang diatur dalam Pembukaan UUD 1945.
Kedua capres juga dinilai kompak menempuh jalur edukasi untuk menanamkan nilai-nilai Pancasila kepada masyarakat.
Baca Juga: Daftar Pernyataan Penting Jokowi dan Prabowo Soal Hankam Saat Debat
2. Komnas HAM memberi catatan soal Dwifungsi ABRI
Wakil Ketua Komnas HAM Hairansyah menilai kedua calon presiden belum melihat akar persoalan dalam mewujudkan demokrasi yang menjunjung tinggi HAM terkait relasi sipil dan militer.
“Penguatan paradigma kontrol sipil objektif untuk menghindari Dwifungsi dan lebih menjanjikan tegaknya profesionalistas militer,” kata Hairansyah, saat konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (1/4).
Komnas HAM juga menyinggung polemik penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman antara TNI dan Polri terkait perluasan cakupan jabatan TNI di institusi sipil.
3. Mengkritisi pertahanan dan keamanan
Editor’s picks
Komnas HAM menilai kedua pasang calon masih berkutat dengan strategi penguatan pertahanan negara untuk melindungi Indonesia. Topik yang dibahas masih hanya seputar peningkatan anggaran dan perluasan teritori kelembagaan.
Ancaman terhadap HAM, menurut Komnas HAM, menjadi dampak yang perlu diperhitungkan. Pembuatan komando-komando baru dinilai sangat bersinggungan dengan warga sipil dan kelompok lokal.
4. Caleg dinilai belum mengadopsi konsep Pembukaan UUD 1945
Konsep Pembukaan UUD 1945 dirasa Komnas HAM belum sepenuhnya diadopsi dalam urusan politik luar negeri, dari kedua calon presiden.
“Yaitu melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial yang dikenal bebas aktif,” kata Hairansyah.
Perihal pengungsi dan perlindungan WNI, utamanya TKI di luar negeri, menurut Hairansyah, belum muncul dalam debat.
5. Soal HAM kembali tidak dijadikan fokus utama
Pelayanan publik sebagai perwujudan HAM, menurut komnas HAM masih sebatas aspek-aspek penguatan supra dan infrastruktur pemerintah.
“Belum mengacu pada pembaruan-pembaruan melindungi, menegakkan, dan menghormati HAM. Terutama bagaimana pelayanan pemerintah pada isu khusus seperti kebebasan beragama, konflik agraria, intoleransi, dan pengungkapan pelanggaran HAM yang berat,” kata Hairansyah.
Baca Juga: BPN: Di Debat ke-4, Prabowo Tunjukkan Kelasnya Sebagai Pemimpin Negara