Depok Terapkan PSKS di 11 Kecamatan hingga 1 November 2020

Berlaku untuk 60 Kelurahan dan lebih dari 200 RW

Jakarta, IDN Times - Wali Kota Depok menetapkan wilayah Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS) COVID-19. PSKS berlaku hingga 1 November 2020 mendatang.

Sedikitnya 11 Kecamatan telah ditetapkan sebagai wilayah pemberlakukan PSKS COVID-19 di Depok.

"Jangka waktu Pembatasan Sosial Kampung Siaga COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU yakni selama 14 (empat belas) hari mulai tanggal 19 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 1 November 2020," demikian tertulis dalam Keputusan Wali Kota Depok nomor 443/399/Kpts/Dinkes/Huk/2020 yang diterima IDN Times pada Minggu (25/10/2020).

1. Pembatasan Sosial Kampung Siaga di Depok berlaku untuk 11 Kecamatan

Depok Terapkan PSKS di 11 Kecamatan hingga 1 November 2020Dok.Humas Jabar

Dalam Keputusan Wali Kota Depok yang ditandatangani Pjs. Wali Kota Depok Dedi Supandi tersebut, tercatat sedikitnya 11 kecamatan menjadi wilayah PSKS diberlakukan. Keputusan tersebut ditandatangani pada 19 Oktober 2020 lalu dan ditembuskan kepada 11 Camat terkait.

Adapun ke-11 Kecamatan yang menjadi wilayah PSKS COVID-19 di Depok adalah Kecamatan Sukmajaya, Kecamatan Beji, Kecamatan Pancoran Mas, Kecamatan Sawangan, Kecamatan Cinere, Kecamatan Limo, Kecamatan Cipayung, Kecamatan Cilodong, Kecamatan Cimanggis, Kecamatan Tapos dan Kecamatan Bojongsari.

Baca Juga: Pemkot Depok Sediakan Rumah Khusus Isolasi Mandiri Pasien COVID-19

2. Daftar 38 Kelurahan dan 238 RW yang jalankan PSKS

Depok Terapkan PSKS di 11 Kecamatan hingga 1 November 2020Kampung siaga corona di perumahan di Depok (IDN Times/Rohman Wibowo)

Keputusan Wali Kota Depok menetapkan 38 Kelurahan sebagai wilayah PSKS. Secara total tercatat lebih dari 200 RW menjadi wilayah pemberlakuan PSKS ini.

Berikut daftar kelurahan yang menjadi wilayah PSKS Depok:
1. Kelurahan Mekarjaya
2. Kelurahan Tirtajaya
3. Kelurahan Bakti Jaya
4. Kelurahan Abadi Jaya
5. Kelurahan Cisalak
6. Kelurahan Sukmajaya
7. Kelurahan Beji
8. Kelurahan Beji Timur
9. Kelurahan Tanah Baru
10. Kelurahan Kukusan
11. Kelurahan Pondok Cina
12. Kelurahan Kemiri Muka
13. Kelurahan Pancoran Mas
14. Kelurahan Depok
15. Kelurahan Mampang
16. Kelurahan Depok Jaya
17. Kelurahan Rangkapan Jaya
18. Kelurahan Rangkapan Jaya Baru
19. Kelurahan Sawangan Baru
20. Kelurahan Sawangan Lama
21. Kelurahan Pengasinan
22. Kelurahan Bedahan
23. Kelurahan Pasir Putih
24. Kelurahan Cinangka
25. Kelurahan Gandul
26. Kelurahan Pangkalan Jati
27. Kelurahan Pangkalan Jati Baru
28. Kelurahan Limo
29. Kelurahan Grogol
30. Kelurahan Krukut
31. Kelurahan Meruyung
32. Kelurahan Cipayung
33. Kelurahan Cipayung Jaya
34. Kelurahan Bojong Pondok Terong
35. Kelurahan Ratu Jaya
36. Kelurahan Pondok Jaya
37. Kelurahan Cilodong
38. Kelurahan Kali Baru
39. Kelurahan Kali Mulya
40. Kelurahan Jati Mulya
41. Kelurahan Sukamaju
42. Kelurahan Harjamukti
43. Kelurahan Curug Cimanggis
44. Kelurahan Pasir Gunung Selatan
45. Kelurahan Mekarsari
46. Kelurahan Tugu
47. Kelurahan Tapos
48. Kelurahan Leuwinanggung
49. Kelurahan Jatijajar
50. Kelurahan Sukamaju Baru
51. Kelurahan Sukatani
52. Kelurahan Cilangkap
53. Kelurahan Cimpaeun
54. Kelurahan Bojongsari Baru
55. Kelurahan Bojongsari
56. Kelurahan Duren Seribu
57. Kelurahan Duren Mekar
58. Kelurahan Curug Bojong Sari
59. Kelurahan Pondok Petir
60. Kelurahan Serua

3. Program digaungkan sejak Maret 2020

Depok Terapkan PSKS di 11 Kecamatan hingga 1 November 2020Kampung siaga corona di kawasan kumuh di Depok (IDN Times/Rohman Wibowo)

Program Kampung Siaga COVID-19 di Depok sudah digaungkan sejak Maret 2020 lalu namun baru berjalan pada awal April 2020. Tiap lingkungan RW dikabarkan dibekali Rp3 juta untuk menggelar giat kampung siaga corona.

Nyatanya bagi sebagian wilayah penerapan program ini bukan perkara gampang. Hal itu terlihat dari pelaksanaan kampung siaga di kawasan permukiman dalam perumahan dan non-perumahan.

Di satu sisi, tak jadi perkara sulit buat para warga perumahan mengikuti protokol kesehatan di lingkungannya. Mulai dari rajin cuci tangan, mengenakan masker, sampai menjaga jarak fisik.

Namun di lain sisi, hal itu tak bisa sekonyong-konyong jadi kebiasaan mereka yang bermukim di luar kawasan perumahan.

Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan COVID-19, menggelar kampanye 3 M : Gunakan Masker, Menghindari Kerumunan atau jaga jarak fisik dan rajin Mencuci tangan dengan air sabun yang mengalir. Jika protokol kesehatan ini dilakukan dengan disiplin, diharapkan dapat memutus mata rantai penularan virus. Menjalankan gaya hidup 3 M, akan melindungi diri sendiri dan orang di sekitar kita. Ikuti informasi penting dan terkini soal COVID-19 di situs covid19.go.id dan IDN Times.

Baca Juga: Waspada, Kasus COVID-19 di DKI Jakarta Sudah Tembus 99 Ribu Orang!

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya