Diperiksa KPK, Eni Minta Waktu Kepada Penyidik

Eni meminta dijadwalkan ulang untuk diperiksa

Jakarta, IDN Times - Anggota DPR Eni Maulani Saragih hari ini datang ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan. Eni merupakan salah satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

"Sebagai saksi," jawab Eni singkat ketika ditanyai perihal konfirmasi apa yang diminta darinya. Eni meninggalkan Gedung KPK sekitar pukul 14.10 WIB.

1. Eni minta waktu untuk diperiksa ulang

Diperiksa KPK, Eni Minta Waktu Kepada PenyidikAntara FOTO/Sigit Kurniawan

"Saya belum memberikan keterangan apapun lagi," kata Eni saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta Selatan. "Saya masih minta waktu kepada penyidik," tambahnya.

Waktu yang diminta Eni kepada penyidik terkait pemeriksaan ulang yang akan dilakukannya. "Hari ini saya masih minta waktu sama penyidik untuk diperiksa lagi," kata Eni.

Baca juga: 9 Fakta Inneke Koesherawati dari Gadis Sampul Hingga Digiring KPK

2. Akan dilakukan penjadwalan ulang pemeriksaan

Diperiksa KPK, Eni Minta Waktu Kepada PenyidikAntara FOTO/Sigit Kurniawan

Eni meminta waktu kepada penyidik KPK untuk diperiksa ulang. Berdasarkan keterangan Eni, penjadwalan ulang akan dilakukan dalam minggu ini.

"Insya Allah minggu ini," kata Eni. Menurut pengakuan Eni, belum ada informasi lain yang diberikan Eni dalam pemeriksaan hari ini.

3. Eni sempat membuat surat dari dalan lapas

Diperiksa KPK, Eni Minta Waktu Kepada PenyidikANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Kurang lebih sembilan hari sudah Eni mendekam di tahanan dengan status tersangka. Eni sempat menuliskan selembar surat pada Minggu (15/7) lalu.

"Iya, itu baca semuanya. Itu kisah saya," kata Eni saat dijumpai usai melakukan pemeriksaan. Dalam surat tersebut Eni mengaku membantu proyek investasi pengadaan PLTU Riau 1.

Di dalam surat, Eni juga menyadari kesalahan-kesalahan yang diperbuatnya dan mengaku siap mempertanggungjawabkannya di hadapan hukum.

"Saya mengakui ini salah karena saya sebagai anggota DPR (karena jabatan saya melekat) dan kesalahan ini akan saya pertanggungjawabkan di depan hukum dan di hadapan Allah Swt," tulis Eni dalam bagian akhir suratnya.

Baca juga: Temuan Sidak Kemenkum HAM di Sukamiskin: Microwave Hingga Tabung Gas

Topik:

  • Dwi Agustiar
  • Yogie Fadila

Berita Terkini Lainnya