Akhirnya DPR Sahkan Perubahan UU Terorisme
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Jumat, (25/5) akhirnya mengesahkan perubahan UU nomor 15 tahun 2003 mengenai pemberantasan tindak terorisme dalam rapat paripurna. Perubahan UU ini memakan waktu yang cukup panjang, karena baru diketok setelah dua tahun.
Dalam rapat yang dimulai pagi ini, semua anggota dewan menyetujui perubahan UU tersebut secara aklamasi.
"Apakah laporan dari Ketua Pansus DPR dapat diterima dan disetujui oleh peserta sidang?," tanya Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto.
"Setuju!," teriak anggota dewan memenuhi ruang sidang.
Lalu, bagaimana proses pengesahan UU nomor 15 tahun 2003 tersebut?
1. Anggota dewan yang hadir mencapai kuorum
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Agus Hermanto selaku Wakil Ketua DPR RI dari Partai Demokrat. Turut duduk bersama Agus di kursi pimpinan adalah empat pimpinan DPR yakni Bambang Soesatyo selaku Ketua DPR RI, Fadli Zon, dan Fahri Hamzah masing-masing selaku wakil ketua DPR RI turut hadir dalam rapat.
Tercatat dari daftar hadir yang telah ditandatangani oleh anggota DPR RI, sebanyak 281 anggota hadir dalam rapat paripurna ke-26 ini. Taufik Kurniawan selaku wakil ketua DPR RI tampak tidak hadir dalam rapat paripurna sampai rapat selesai diselenggarakan.
Baca juga: RUU Terorisme: Ini Dua Definisi Terorisme
2. Menteri Hukum dan HAM hadir dalam paripurna
Editor’s picks
Definisi terorisme akhirnya ditetapkan ketika dilakukan rapat kerja bersama dengan pansus RUU Terorisme. Mereka mendengarkan pendapat dari berbagai fraksi dan petinggi negara lainnya.
3. Disahkan setelah kurang lebih 2 tahun dibahas
RUU Terorisme sudah dibahas selama kurang lebih dua tahun lamanya. Pada Kamis (24/5) malam menjadi hari terakhir RUU dibahas oleh DPR dan pemerintah. Hasil rapat kemudian dibawa ke rapat paripurna pada hari ini.
Yasonna selaku perwakilan dari pemerintah menyampaikan Presiden Joko "Jokowi" Widodo juga menyetujui untuk disahkannya UU Terorisme tersebut. Ia menilai UU itu akan menjadi instrumen penting dalam upaya pemberantasan tindak kejahatan terorisme.
Sementara, Ketua Pansus RUU Terorisme, Muhammad Syafii menyampaikan laporan pembahasannya dan poin-poin perubahan yang ada di dalam UU yang baru, termasuk menyebutkan definisi terorisme yang sudah disepakati.
Di dalam UU Terorisme yang baru, juga menambahkan ketentuan perlindungan bagi korban aksi terorisme secara komprehensif berupa bantuan medis, rehabilitasi psikologis, psikososial, santunan korban meninggal dunia, pemberian restitusi dan kompensasi.
"RUU juga mengatur pemberian hak bagi korban (aksi terorisme) yang mengalami penderitaan," kata Syafii.
Baca juga: Definisi Disepakati, Ini Beberapa Substansi Tambahan di RUU Terorisme