Hore! Mulai September Ada Subsidi Kuota dan UKT Lagi, Dananya Rp3 T

Total Rp3 triliun lebih anggaran yang disiapkan Kemendikbud

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali melenjutkan program subsidi kuota data internet dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk menunjang Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), yang masih berlangsung hingga saat ini karena COVID-19.

Untuk melanjutkan dua program subsidi tersebut, Kemendikbudristek menggelontorkan dana hingga lebih dari Rp3 triliun. Anggaran sebesar Rp2,3 triliun disiapkan untuk subsidi kuota data internet. Sedangkan dana Rp745 miliar untuk bantuan UKT.

Baca Juga: Riset: Uang Saku Berkurang, Mahasiswa Malah Boros Kuota Internet

1. Besaran bantuan kuota internet dibagi dalam empat kelompok

Hore! Mulai September Ada Subsidi Kuota dan UKT Lagi, Dananya Rp3 TIlustrasi PJJ siswa SD (Dok. KPAI)

Kemendikbudristek akan melanjutkan skema bantuan kuota data internet mulai September hingga November 2021 mendatang.

"Pada September, Oktober, dan November 2021 kami akan menyalurkan Rp2,3 triliun untuk lanjutan bantuan kuota data internet bagi 26,8 juta siswa, mahasiswa, guru, dan dosen," ujar Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam konferensi pers daring, Rabu (4/8/2021).

Besaran bantuan kuota dibagi ke dalam empat golongan. Bagi peserta didik PAUD sebesar 7 GB per bulan. Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 10 GB per bulan.

Sementara itu, pendidik PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah memperoleh 12 GB per bulan. Terakhir, mahasiswa dan dosen akan memperoleh 15 GB per bulan.

2. Untuk Uang Kuliah Tunggal batas maksimal bantuan sebesar Rp2,4 juta per mahasiswa

Hore! Mulai September Ada Subsidi Kuota dan UKT Lagi, Dananya Rp3 TIlustrasi Kuliah Online (IDN Times/Candra Irawan)

Jenis bantuan kedua yang akan dilanjutkan adalah bantuan UKT. Langkah ini dilakukan menyusul banyaknya keluhan dari mahasiswa yang ekonomi keluarganya terdampak pandemik COVID-19.

"Mulai September 2020 Kemendikbudristek akan menyalurkan Rp745 miliar untuk lanjutan bantuan UKT bagi mahasiswa yang terdampak COVID-19," ujar Nadiem.

Bantuan UKT ini, ujar Nadiem, akan diberikan sesuai dengan besaran UKT. Kemendikbudristek menetapkan batas maksimal bantuan sebesar Rp2,4 juta per mahasiswa.

3. Bantuan kuota data disalurkan tiap tanggal 11-15 tiap bulannya

Hore! Mulai September Ada Subsidi Kuota dan UKT Lagi, Dananya Rp3 TIlustrasi siswa sekolah dasar belajar online (IDN Times/Debbie Sutrisno)

Kemendikbudristek akan menyalurkan bantuan subsidi kuota pada tanggal 11 sampai 15 tiap bulannya. Dimulai pada September, hingga November 2021.

"Dan kuota data ini akan berlaku selama 30 hari sejak diterima," ujar Nadiem.

Untuk bantuan UKT, Nadiem menyebutkan, jika bayaran UKT lebih besar dari yang diberikan Kemendikbudristek di dalam sekolah atau program studi tertentu, maka selisih UKT tersebut menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai dengan kondisi mahasiswa.

"Jadi bantuan UKT ini kami berikan kepada mahasiswa yang sedang aktif kuliah dan bukan penerima bantuan lainnya seperti KIP Kuliah atau beasiswa Bidikmisi, itu berarti sudah dibantu," ujar Nadiem.

"Untuk penyaluran bantuan ini kami akan memulai menyalurkan bantuan secara langsung ke perguruan tinggi masing-masing," sambung Nadiem lagi.

Baca Juga: Nadiem Pakai Produk Dalam Negeri untuk Program Digitalisasi Sekolah

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya