Kementerian BUMN Rombak Jajaran Direksi Waskita

Karena banyaknya kecelakaan konstruksi?

Jakarta, IDN Times - Banyaknya kecelakaan kerja yang terjadi atas proyek infrastruktur yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya TBK membuat perusahaan ini menjadi sosortan.

Pada 30 Desember 2017 kecelakaan kerja terjadi dengan jatuhnya grider proyek pembangunan jalan Tol Pemalang-Batang. Disusul pada 20 Februari 2017, Grider dari proyek jalan Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu roboh. Tidak berhenti di sana, 18 Maret 2018 besi hollow dari lantai 10 proyek rumah susun Pasar Rumput, Jakarta Selatan, ambrol.

Hal ini membuat banyak masyarakat risau dan mempertanyakan kinerja dari PT Waskita Karya TBK. Tuntutan pertanggung jawaban juga mengalir deras dari masyarakat kepada pihak Waskita Karya.

1. Copot 4 anggota direksi

Kementerian BUMN Rombak Jajaran Direksi Waskitabumn.go.id

Merujuk pada pasal 96 undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, ada beberapa tahap sanksi untuk perusahaan yang tidak memenuhi standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Sanksi dimulai dari peringatan tertulis, denda secara administratif, sampai tahap pembekuan dan atau pencabutan izin perusahaan.

Atas kecelakaan kerja yang sangat banyak dialaminya, Kementerian BUMN diketahui akan melakukan perombakan jajaran direksi Wakita. Hal ini sebagai salah satu sanksi yang harus diterima Wakita.

Diketahui ada 4 direksi Wakita yang akan dicopot jabatannya. Tiga di antaranya adalah Direktur Utama, Direktur SDM, dan Direktur Operasi. Satu direksi lagi belum disebutkan oleh pihak Kementerian BUMN. 

Baca juga: Banyak Kecelakaan Proyek, Dirut Waskita Karya Siap Dicopot dari Jabatan

2. Dirut Waskita akan dicopot 

Kementerian BUMN Rombak Jajaran Direksi Waskitabumn.go.id

Menjadi hal mengagetkan ketika Kementerian BUMN memutuskan untuk mencopot posisi Direktur Utama Wakita, M. Choliq.

M.Choliq menjabat sebagai Direktur Utama Wakita sejak tahun 2008 dan akan menyelesaikan masa baktinya pada tahun 2018 ini. Namun belum usai masa jabatan, ia akan dicopot jabatannya oleh Kementerian BUMN.

Choliq mengaku tidak bermasalah jika jabatannya harus dicopot. Karena menurutnya jabatan yang selama ini diembannya adalah amanah dari Kementerian BUMN dan pemberi amanat berhak untuk mencabut amanatnya.

Perombakan ini akan dilakukan pada 6 April 2018 mendatang.

3. DPR akan bentuk Panja

Kementerian BUMN Rombak Jajaran Direksi Waskitabumn.go.id

Komisi V DPR RI dengan ruang lingkup perhubungan, telekomunikasi, pekerjaan umum, perumahan rakyat dan pembangunan pedesaan dan kawasan tertinggal akan membentuk Panja guna menginvestigasi penerapan K3 atas proyek-proyek BUMN konstruksi.

Baca juga: Pembangunan Rusun Pasar Rumput Telan Koban Jiwa, PT Waskita Hentikan Proyek

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya