Pakar Hukum Sebut Seharusnya Lutfi Dibebaskan karena Alasan Ini

Lutfi tak didampingi kuasa hukum ketika pemeriksaan

Jakarta, IDN Times - Pernyataan Lutfi Alfiandi dalam persidangan yang mengaku mendapat kekerasan bahkan hingga penyetruman oleh aparat kepolisian ketika akan membuat Berita Acara Pemeriksaan menjadi viral. Pernyataan ini disampaikan Lutfi dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (20/1).

Menanggapi hal ini, pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan ikut angkat bicara. Tak segan bahkan Asep yang hadir dalam acara Mata Najwa pada Rabu (22/1) mengatakan hakim semestinya wajib membebaskan Lutfi.

1. Ancaman hukuman lebih dari 7 tahun wajib didampingi kuasa hukum saat pemeriksaan

Pakar Hukum Sebut Seharusnya Lutfi Dibebaskan karena Alasan IniLutfi bersama tim kuasa hukumnya (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Lutfi didakwa dengan pasal berlapis yang berlaku secara alternatif. Dia disebut melanggar Pasal 212 jo 214 KUHP atau Pasal 170 KUHP atau Pasal 218 KUHP. Hukuman paling berat yang mungkin dijatuhkan kepada Lutfi selama tujuh tahun.

Di hadapan majelis hakim Lutfi mengaku tak didampingi kuasa hukum saat menjalani pemeriksaan kecuali kuasa hukum yang disediakan pihak kepolisian.

"Kalau ancaman lebih dari 7 tahun, setiap pemeriksaan wajib didampingi penasihat hukum," kata Asep Iwan.

Baca Juga: Lutfi Alfiandi: Saya Dipukul, Disetrum, Kepala Ditutup Plastik

2. Sebut hakim punya kewajiban membebaskan

Pakar Hukum Sebut Seharusnya Lutfi Dibebaskan karena Alasan IniLutfi menjalani sidang perdana pada Kamis (12/12) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (IDN Time/Margith Juita Damanik)

Asep juga mengingatkan harus ada surat penangkapan jika penangkapan yang dilakukan terhadap seseorang bukan tangkap tangan. Sayangnya, lagi-lagi hal ini tidak ditemukan dalam kasus Lutfi.

Untuk itu, tak segan Asep mengatakan hakim memiliki hak untuk membatalkan persidangan yang tengah dijalani Lutfi dan membebaskannya.

"Hakim wajib membebaskan," kata Asep dalam tayangan Mata Najwa.

3. Kesaksian Lutfi menjadi viral dan mendapat perhatian publik

Pakar Hukum Sebut Seharusnya Lutfi Dibebaskan karena Alasan IniPemuda pembawa bendera saat demo, Luthfi Alfiandi menjalani sidang perdana di PN Jakarta Pusat (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Kesaksian Lutfi dalam persidangan mendapat perhatian masif dari publik. Pemuda kelahiran 1999 tersebut mengaku mendapat kekerasan dan penyetruman agar mau mengaku telah melemparinya aparat yang bertugas saat demonstrasi 30 September 2019 ketika Luthfi ditangkap.

Selain dipukuli Lutfi mengaku sempat dibawa ke sebuah ruangan sembari ditutup matanya dan kemudian menerima setruman di bagian telinga kanan dan kirinya.

Kesaksian ini muncul bermula dari pertanyaan Hakim yang menemukan catatan di bab dan keterangan yang diberikan Lutfi dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa berbeda.

Baca Juga: Lutfi Dianiaya Hingga Disetrum, Nasir Djamil: Kalau Benar, Biadab!

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya