PDIP Akan Layangkan Gugatan Ke MK Karena Selisih 4 Kursi

PDIP meraih kemenangan di 19 provinsi

Jakarta, IDN Times - Sekretaris Jendral PDIP Hasto Kristiyanto berencana menggugat hasil rekapitulasi suara pemilihan legislatif yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Mahkamah Konstitusi. Sebab hasil penghitungan mereka berbeda dengan rekapitulasi KPU.

"Dan untuk itu kami bermaksud, sesuai dengan ketentuan undang-undang pemilu yang dijamin oleh konstitusi, maka PDI-Perjuangan akan melakukan gugatan di Mahkamah Konstitusi," kata Hasto dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (21/5).

Hasto mengatakan PDIP berhasil meraih 129 kursi pada pemilihan legislatif 2019. Namun hasil perhitungan KPU ternyata berbeda.

"Hasil quick count yang kami lakukan, PDIP Perjuangan sebenarnya berpotensi 133 kursi itu berdasarkan quick count," kata Hasto. "Jadi ada (selisih) 4 kursi." 

Beberapa daerah pemilihan (dapil) yang akan menggugga adalah Provinsi Jawa Timur, Jawa Barat, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Papua. "Dan beberapa provinsi lainnya," kata Hasto.

PDIP berhasil meraih kemenangan di 19 provinsi untuk DPR RI dan 17 provinsi untuk DPRD Provinsi. Selain itu, wilayah Luar Negeri juga dimenangkan oleh PDIP.

Baca Juga: PDIP Suara Terbanyak, Daftar 9 Partai yang Lolos ke Senayan

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya