Pengacara Pemukul Hakim Didakwa Menganiaya dan Melawan Pejabat 

Desrizal terancam pidana penjara paling lama 2 tahun

Jakarta, IDN Times - Sidang kasus pemukulan dua hakim yang menyeret pengacara Tomy Winata, Desrizal Chaniago, berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Selasa (8/10). Desrizal dikenakan dua pasal yang diberlakukan secara alternatif.

Sidang ini digelar setelah sebelumnya Desrizal memukul hakim dengan ikat pinggangnya,  saat persidangan perkara perdata melawan PT. Geria Wijaya Prestige di ruang sidang Soebekti 2 Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Saat itu sidang dipimpin oleh hakim Sunarso dengan anggota hakim Duta Baskara.

Baca Juga: Sidang Perdana Jalan Gubeng Longsor, Pemilik Proyek Disebut Lalai

1. Dijerat Pasal 351 KUHP atau 212 KUHP

Pengacara Pemukul Hakim Didakwa Menganiaya dan Melawan Pejabat IDN Times/Arief Rahmat

Akibat ulahnya menyabet dua hakim dengan ikat pinggang, Desrizal dikenakan dua pasal yang diberlakukan secara alternatif. Kedua pasal tersebut adalah Pasal 351 KUHP atau Pasal 212 KUHP.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 351 ayat 1 KUHP," kata Jaksa Penuntut Umum, P. Permana, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.

Permana juga membacakan pasal alternatif yang dikenakan kepada Desrizal.  "Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 212 KUHP," lanjutnya.

2. Terancam hukuman pidana penjara dua tahun

Pengacara Pemukul Hakim Didakwa Menganiaya dan Melawan Pejabat Ilustrasi pengadilan. IDN Times/Sukma Shakti

Pasal pertama yang didakwakan kepada Desrizal adalah Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan. Berdasarkan pasal ini, dia terancam hukuman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Sebagai alternatif, pasal kedua yang didakwakan adalah Pasal 212 KUHP tentang melawan atau kekerasan terhadap pejabat. Dalam Pasal 212, Desrizal terancam hukuman pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda Rp4.500.

3. Kronologi pemukulan dua hakim oleh Desrizal

Pengacara Pemukul Hakim Didakwa Menganiaya dan Melawan Pejabat Ilustrasi kekerasan seksual. IDN Times/Sukma Shakti

Peristiwa pemukulan hakim yang menjerat Desrizal berlangsung ketika dia sedang menyimak pertimbangan putusan perkara perdata majelis hakim terkait kasus kliennya. Mendengar putusan tidak sesuai harapan, Desrizal langsung melepas ikat pinggangnya.

Dia berjalan ke arah meja majelis hakim dan mendekati posisi duduk ketua majelis hakim, Sunarso. Dengan ikat pinggang yang sudah dipegang di tangan kanan, Desrizal langsung mengayunkan ikat pinggang itu ke arah bagian kepala dan mengenai dahi kiri Sunarso.

Setelah itu Desrizal berjalan menghampiri hakim Duta Baskara dan juga mengayunkan ikat pinggangnya ke arah badan Duta Baskara sebanyak dua kali. Namun Duta dapat menangkisnya.

Oleh pengunjung sidang, Desrizal kemudian diamankan dan dibawa ke luar ruang sidang Subekti 2 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Setelah itu, Sunarso dan Duta melaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat hingga akhirnya Desrizal ditangkap dan diseret ke meja hijau.

Baca Juga: Menanti Giliran Sidang, Dua Terdakwa Pesan Narkoba Jenis Sabu-Sabu

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya