Duh! Petugas Bandara Nabire Terciduk Simpan 14 Paket Ganja

Dua orang ditetapkan sebagai tersangka

Jakarta, IDN Times - Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol AM Kamal mengungkapkan salah satu petugas Bandara Nabire kedapatan menyimpan ganja di ruang kerjanya. Petugas tersebut diketahui berinisial APR.
 

"Tersangka ditahan sejak Jumat, 19 November di Mapolres Nabire setelah anggota Satnarkoba Polres Nabire menangkap dan mengamankan yang bersangkutan beserta barang bukti berupa ganja," kata Kamal dilansir Antara pada Minggu (22/11/2020).

1. Ganja disimpan di ruang kerja bandara

Duh! Petugas Bandara Nabire Terciduk Simpan 14 Paket GanjaIlustrasi pengungkapan peredaran ganja (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Menurut laporan yang diterima, tersangka menyimpan ganja di ruang kerjanya di Apron Movement Control (AMC) Bandara Nabire.

Kasat Reserse Narkoba Polres Nabire diketahui telah  melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak sebelum mengamankan tersangka.

Kasat Reserse Narkoba Polres Nabire melakukan koordinasi dengan Danton Paskhas, Kapten Supriyadi dan Kepala Pspol Bandara, Ipda Petrus Paranoan dan Kepala Bandara, Muhammad Nafik guna melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap terlapor.

Tersangka lantas ditangkap di ruang kerjanya pada Jumat (19/11/2020) pukul 17.00 WIT.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Musnahkan Barang Bukti Ratusan Kilogram Narkoba

2. Ditemukan 14 paket ganja

Duh! Petugas Bandara Nabire Terciduk Simpan 14 Paket GanjaIlustrasi daun ganja, pengedar ganja (IDN Times/Arief Rahmat)

Malam kejadian, Kamal menjelaskan ditemukan 14 paket ganja saat penggeledahan. Seluruhnya diketahui ditemukan di dalam koper berwarna hitam yang diletakkan di bawah meja kerja tersangka.

Ketika mengamankan tersangka, barang tersebut diketahui milik seseorang berinisial RR. Dia diketahui bermukim di belakang kantor KPUD Nabire.

3. RR juga sudah diamankan kepolisian

Duh! Petugas Bandara Nabire Terciduk Simpan 14 Paket GanjaKapolres Cimahi AKBP Yoris Maulana menunjukkan tumbuhan ganja saat penggerebekan ladang ganja di kawasan hutan Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Minggu (12/7/2020). ANTARA FOTO/Novrian Arbi

Berdasarkan keterangan tersangka aparat langsung mengamankan yang bersangkutan (RR). Kini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kedua tersangka tengah ditahan beserta barang bukti 14 paket ganja di Mapolres Nabire. Kamal mnjelaskan, keduanya disebut akan dikenakan pasal 111 ayat (1) Undang–Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Terlibat Narkoba dan Desersi, Kapolrestabes Medan Pecat 8 Polisi

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya