PN Jaksel Terima Tiga Gugatan Praperadilan Terkait Firli Bahuri

Permasalahkan Firli Bahuri tak ditahan

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengungkapkan ada tiga pemohon yang mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya. Ini terkait dengan tak ditahannya mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri yang sudah tersangka dalam kasus pemerasan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL)

Sidang pra peradilan akan digelar dalam waktu dekat. "Sidang praperadilan pertama digelar pada Rabu (13/3/2024)," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengutip ANTARA.

1. MAKI, LP3HI, dan KEMAKI ajukan permohonan

PN Jaksel Terima Tiga Gugatan Praperadilan Terkait Firli BahuriEks Ketua KPK Firli Bahuri tiba di Bareskrim Polri (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Djuyamto mengatakan tiga pihak tercatat mengajukan gugatan praperadilan untuk khasus Firli Bahuri. Adapun ketiga pihak tersebut adalah Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), dan Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI).

Adapun tiga pihak yang dijadikan sebagai termohon adalah Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, Kepala Kepolisiam RI, dan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Praperadilan ini teregistrasi dengan Nomor 33/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel," ujar Djuyamto. Dia mengatakan, persidangan gugatan praperadilan akan dipimpin oleh Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Sri Rejeki Marshinta.

Baca Juga: Abraham Samad dan Saut Situmorang Surati Kapolri Soal Firli Bahuri

2. Minta bentuk korps pemberantasan tindak pidana korupsi

PN Jaksel Terima Tiga Gugatan Praperadilan Terkait Firli BahuriKoordinator MAKI, Boyamin Saiman (IDN Times/Aryodamar)

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengatakan permintaan kepada hakim dalam gugatan ini adalah pemohon sah pihak ketiga berkepentingan mengajukan praperadilan "a quo".

Ini dilakukan lantara termohon satu dan termohon dua dalam gugatan tersebut dianggap melakukan penghentian penyidikan lantaran tak melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.

Dalam gugatannya, pemohon meminta agar Firli Bahuri ditahan dan para termohon diminta melimpahkan berkas perkara yang ketiga kalinya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI Jakarta.

"Memerintahkan termohon dua untuk membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di bawah komando langsung dari Kapolri," kata Boyamin.

Baca Juga: Firli Bahuri Dikabarkan Hilang Kontak, Pengacara: Ada di Rumah 

3. Menimbulkan persepsi negatif

PN Jaksel Terima Tiga Gugatan Praperadilan Terkait Firli BahuriMantan Ketua KPK Abraham Samad dan sejumlah eks pegawai KPK melakukan aksi di KPK usai Firli Bahuri tersangka. (IDN Times/Aryodamar)

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad sebelumnya sudah angkat bicara terkait Firli Bahuri yang tak ditahan. Menurut Abraham, ini bakal menimbulkan persepsi negatif.

"Mereka melihat kalau masyarakat biasa yang disidik oleh kepolisian itu cepat-cepat ditahan, tapi kalau Firli Bahuri dia mantan Ketua KPK itu diberikan privilege, keistimewaan, keistimewaan sehingga beliau tidak dilakukan penahanan, ini bisa menimbulkan keresahan di masyarakat," kata Abraham.

Baca Juga: MAKI Gugat Kapolda Metro Jaya karena Tak Kunjung Tahan Firli Bahuri

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya