Polda Metro Jaya Tidak Hadir, Sidang Praperadilan Surya Anta Ditunda 

Tidak ada alasan jelas mengapa Polda Metro Jaya absen

Jakarta, IDN Times - Sidang pra peradilan enam tersangka pengibaran bendera bintang kejora, Surya Anta dan kawan-kawan, yang semula dijadwalkan berlangsung hari ini, Minggu (11/11), ditunda. Sidang terpaksa ditunda karena pihak Polda Metro Jaya selaku termohon dalam kasus ini, tidak hadir di lokasi sidang, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang akan digelar kembali pada Senin (25/11) mendatang. Tidak ada keterangan jelas mengapa perwakilan dari Polda Metro Jaya tidak hadir.

Pihak pemohon yang hadir diwakili oleh Tim Advokasi Papua, Oky Wiratama, Michael Hilman, dan Muhammad B. Fuad.

Baca Juga: Surya Anta Ginting Dikabarkan Sakit Hingga Tuli, Ini Respons Polisi

1. Pihak Surya Anta pertanyakan alasan Polda Metro tidak hadir di sidang

Polda Metro Jaya Tidak Hadir, Sidang Praperadilan Surya Anta Ditunda IDN Times/Axel Jo Harianja

Oky menjelaskan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memanggil Polda Metro Jaya untuk hadir mengikuti sidang hari ini. Namun, hingga hakim memutuskan sidang ditunda, tidak ada perwakilan Polda Metro Jaya yang hadir.

"Tidak tahu alasannya kenapa tidak hadir juga," kata Oky. "Hakim mengatakan akan memanggil ulang lagi pihak termohon dan sidang akan dibuka lagi tanggal 25 November 2019, dua minggu lagi," lanjut Oky.

Kepada awak media, Fuad mempertanyakan alasan Polda Metro Jaya tidak hadir di persidangan. "Apa karena takut? Atau apa? Kita kan gak tahu," kata Fuad. "Tapi yang penting menjadi catatan bahwa humas Polda menyatakan siap akan menghadapi kami, tapi ternyata hari ini kita tunggu tidak datang," lanjut dia.

2. Sidang ditunda hingga dua minggu ke depan

Polda Metro Jaya Tidak Hadir, Sidang Praperadilan Surya Anta Ditunda IDN Times/Margith Juita Damanik

Dijadwalkan sidang kembali digelar pada Senin (25/11), dua pekan mendatang. Sebelumnya, di dalam persidangan, pemohon sempat meminta agar sidang dijadwalkan lebih cepat.

"Kami selaku tim kuasa hukum telah mengupayakan sidang lebih cepat kepada yang mulia supaya dipercepat, sidang satu minggu lagi, tapi tadi hakim menolak," kata Oky.

Menurut Oky, alasan hakim menolak sidang digelar pekan depan supaya termohon dapat menghargai proses pemanggilan. 

"Semoga mereka bisa dapat hadir di sidang selanjutnya, agar bisa mempertanggungjawabkan kata-kata, seperti Argo yang menyampaikan bahwa kami siap menghadapi pra peradilan," kata Tim Advokasi Papua lainnya, Michael Hilman.

"Entahlah ini karena apa mereka tidak hadir, semoga ke depannya bisa hadir," lanjut Michael.

3. Tim Advokasi Papua sudah siapkan poin penting untuk membela Surya Anta

Polda Metro Jaya Tidak Hadir, Sidang Praperadilan Surya Anta Ditunda (Ilustrasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan) IDN Times/Santi Dewi

Tim Advokasi Papua sebelumnya sudah menyiapkan sejumlah poin penting yang akan dibacakan dalam sidang pra peradilan perdana Surya Anta.

"Yang pertama terkait dengan penggeledahan terhadap termohon yang tidak sah. Karena penggeledahan tidak menggunakan izin dari ketua PN (Pengadilan Negeri) setempat," kata Oky.

"Alasan kedua, anggota termohon atau pihak Polda Metro Jaya telah merampas barang milik pemohon. Jadi pada saat datang diduga barang-barang tersebut dirampas, bukan disita. Karena kalau disita maka harus ada surat-surat," kata Oky lagi.

Poin lain yang juga akan disampaikan adalah terkait penangkapan yang dianggap tidak sah. Menurut Oky, berdasarkan aturan yang berlaku, seseorang tidak boleh ditangkap di hari itu juga jika tidak sedang tertangkap tangan melakukan tindak pidana.

Dia menilai ada penyalahgunaan dan pelanggaran prosedur dalam proses penangkapan dan penahanan Surya Anta dan kawan-kawannya.

Baca Juga: Ditempatkan di Sel Isolasi, Surya Anta Sempat Depresi

Topik:

  • Margith Juita Damanik
  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya