Saksi dari Kemkominfo Sebut Kasus Ratna Tak masuk Kategori Pidana ITE
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sidang kasus penyebaran berita bohong dengan terdakwa Ratna Sarumpaet, kembali digelar hari ini, Kamis (9/5), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Agenda sidang untuk mendengarkan keterangan saksi yang meringankan.
Kuasa hukum Ratna mendatangkan saksi ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Kepala Sub Direktorat Penyidikan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Teguh Arifiyadi. Ia menyebutkan, kasus Ratna tidak masuk kategori pidana ITE.
Baca Juga: Dokter Kejiwaan Bersaksi di Sidang Ratna Sarumpaet
1. Belum ada sisi yang pas kasus Ratna bisa dikenai pidana ITE
Ditemui usai memberikan kesaksian dalam persidangan, Teguh menilai belum ada sisi yang tepat dalam kasus Ratna untuk dikenai sebagai pidana Undang-Undang ITE.
"Di ITE belum menemukan yang pas sebetulnya," kata Teguh. Namun ia enggan berkomentar lebih jauh. "Hakim yang menyimpulkan," katanya.
2. Kebohongan Ratna di ranah pribadi bukan ITE
Terkait kasus Ratna, Teguh mengingatkan, di dalam Undang-Undang ITE tidak mengatur perihal kebohongan pribadi.
"Kebohongan pribadi bukan di ranah ITE. Mungkin ranah undang-undang lain," kata dia.
Editor’s picks
"Kalau informasi bohongnya terkait konsumen, transaksi elektronik, iya. Tapi kalau informasi bohongnya mengenai diri sendiri belum spesifik ITE," lanjut Teguh.
3. Kasus Ratna hakim yang menilai
Menyebarkan informasi yang bermuatan kebencian, menurut Teguh, menjadi hal yang dibicarakan dalam Undang-Undang ITE.
"ITE itu bicara menyebarkan informasi yang bermuatan kebencian terhadap satu individu atau kelompok," kata Teguh.
Untuk kasus Ratna, ia tak ingin berkomentar lebih jauh dan menyerahkan agar pihak majelis hakim yang menilai.
"Kalau kasus ini biar nanti hakim yang menilai, apakah menyebarkan kebencian terhadap individu atau kelompok atau tidak," katanya.
4. Ratna didakwa dengan UU ITE
Terdakwa Ratna Sarumpaet dikenakan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
Selain itu, jaksa mendakwa Ratna dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga: Pakar Beberkan Kaitan Kasus Ratna Sarumpaet dengan UU ITE