Sidang Putusan Praperadilan Romahurmuziy Digelar Hari Ini 

Rommy disangkakan melanggar Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana

Jakarta, IDN Times - Sidang gugatan praperadilan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy, kembali digelar. Persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/5).

Sidang kali ini mengagendakan pembacaan putusan. Rommy sebelumnya menguji sah tidaknya penetapan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).

"Rencananya (sidang berlangsung) sesudah pukul 12.00 WIB," kata kuasa hukum Romahurmuziy, Maqdir Ismail.

Berdasarkan pantauan IDN Times, hingga pukul 13.10 WIB sidang Rommy belum dimulai. Namun pihak kuasa hukum Rommy dan biro hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah tiba di PN Jakarta Selatan.

Maqdir sendiri yakin keputusan hakim merupakan yang terbaik. "Kita dengar saja nanti. Apapun bunyi putusan itu pasti yang terbaik," kata Maqdir.

Sebelumnya Rommy disangkakan oleh KPK melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. 

Baca Juga: Romahurmuziy Merasa Dijebak, Ini Respons Presiden Jokowi

Topik:

  • Margith Juita Damanik
  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya