Sidang Sengketa Pilpres, Tim Hukum BPN Tidak Puas

Jumlah saksi dinilai terlalu dibatasi

Jakarta, IDN Times - Juru bicara tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Hendarsam Marantuko, mengaku tak puas dengan saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.

Hal ini disampaikan Hendarsam dalam diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Sabtu (22/6). Sidang MK sendiri telah berlangsung sejak Senin hingga Jumat (22/6).

1. Tidak puas soal jumlah saksi

Sidang Sengketa Pilpres, Tim Hukum BPN Tidak PuasIDN Times/Margith Juita Damanik

Hendarsam mengatakan pihaknya tidak puas terkait jumlah saksi yang dihadirkan dalam persidangan. BPN memiliki 30 saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan, namun oleh MK hanya menerima 15 saksi. 14 di antaranya jadi memberikan kesaksian sedang satu orang memilih mengundurkan diri.

"Kurang puas dari sisi kuantitas. Kami sudah sediakan 30 saksi," kata Hendarsam. Selain saksi, BPN juga menghadirkan dua orang ahli dalam persidangan.

2. Mengumpulkan alat bukti kecurangan dalam pemilu

Sidang Sengketa Pilpres, Tim Hukum BPN Tidak PuasIDN Times/Margith Juita Damanik

Hendarsam mengatakan pihak BPN sudah mengumpulkan sejumlah alat bukti untuk membuktikan adanya kecurangan Pemilu dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

Namun, majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak menampilkan semua bukti dalam persidangan.

"190 alat bukti kurang lebih yang kita hadirkan. Dan ada 80 video, walaupun kemarin timingnya sudah di ujung. Kita minta beberapa diputar tapi tidak dikabulkan," kata Hendarsam.

3. Proporsionalitas saksi

Sidang Sengketa Pilpres, Tim Hukum BPN Tidak PuasIDN Times/Margith Juita Damanik

Hendarsam memberikan contoh, untuk membuktikan kecurangan pemilu di 34 provinsi yang ada di Indonesia diperlukan sedikitnya 34 saksi mewakili masing-masing provinsi.

"Janggal 1 saksi mengcover 2 provinsi. Cukup tidak puas," kata Hendarsam. Tapi mahkamah sudah memutuskan. Persidangannya cepat, agenda sudah ditentukan," tambah dia.

Baca Juga: BPN Hadirkan Saksi dari Relawan Tanpa Nama di Mahkamah Konstitusi

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya